Naik Rp 31.000, Rp 1,84 juta di UMP Jabar 2022

Jakarta, CNN Indonesia —

Gubernur Jawa Barat (Jawa Barat) Leadwan Camille Upah Minimum Negara (UMP) Jawa Barat pada tahun 2022 mencapai Rp1.841.487,31. Upah meningkat sebesar Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Menteri Wilayah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, yang disiarkan secara online pada Sabtu (20/11) Sabtu (20/11).

“Besok tanggal 21, tapi tanggal 21 bertepatan dengan hari libur nasional, jadi untuk apa kita bicarakan malam ini? Jadi keputusan gubernur sudah diambil pada 20 November,” kata Setiawan.

Setiawan menjelaskan, keputusan itu mempertimbangkan UU Pemerintah Daerah 23/2014, UU Penciptaan Lapangan Kerja 11/2020, dan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Kami juga mempertimbangkan surat dari Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau melihat kewenangannya, kewenangan Gubernur untuk membentuk UMP adalah kewenangan UU 11/2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja yang diumumkan melalui PP 36/2021,” ujarnya.

Menurut dia, menurut rumus dalam PP 36/2021, perhitungannya menghasilkan Rp 1,8 juta UMP. Ini juga memperhitungkan indikator lain, termasuk upah minimum tahun ini. Ada 16 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan upah rata-rata 1,06%.

“Jika tidak menegakkan, akan dikenakan sanksi. Gubernur yang tidak patuh akan dikenakan sanksi oleh Menteri (Mendagri) jika tidak mematuhi sanksi gubernur provinsi. Saat ini, kami sedang menegakkan (pendelegasian hukum),” katanya.

Setiawan mengatakan UMP 2022 adalah batas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, jika perusahaan memiliki kebijakan lain, maka upah dapat dinaikkan di atas UMP pada 2022.

Di sisi lain, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat menerima upah yang lebih tinggi.

Baca Juga:  25 calon PMI di Arab Saudi tidak memiliki dokumen kepegawaian resmi

Menurut dia, besaran UMP ini akan menjadi modal dasar penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) yang harus diumumkan pemerintah kota dan kota paling lambat 30 November 2021 sesuai aturan.

Berdasarkan simulasi wilayah tertinggi, Setiawan mengatakan Kabupaten Karawang masih menjadi wilayah dengan UMP tertinggi. Tahun lalu UMK Karawang Rp 4.798.312. Daerah terendah adalah Kota Banjar. Tahun lalu, upah minimum di Kota Banjar adalah Rp1.831.884.

Setiawan berharap semua pihak dapat menerima konsekuensi dari keputusan penetapan UMP 2022. Menurut dia, pengusaha akan segera memberlakukan keputusan kenaikan upah tersebut.

UMP Jawa Barat 2022 mulai berlaku pada 20 November 2021 dan UMK mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 tidak dapat mengajukan permohonan pembekuan UMK.

“Pengusaha tidak bisa berhenti, ada konsekuensi dan sanksinya,” ujarnya.

Setiawan juga mengingatkan pengusaha bahwa berdasarkan PP 36/2021, pengusaha harus memenuhi hak-hak pekerja, termasuk upah lembur, THR, izin kerja karena alasan keluarga seperti pernikahan, pernikahan dini, khitanan anak dan melahirkan dengan upah tetap. Dunia di mana keluarga mati. Pekerja juga berhak atas bonus jika perusahaan menguntungkan. Dia juga meminta para pekerja untuk menerima keputusan tersebut.

“Seharusnya kita tidak tergila-gila dengan kenaikan upah buruh, tapi di satu sisi banyak industri yang terdampak pandemi ini,” ujarnya.

(hyg/fra)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Naik Rp 31.000, Rp 1,84 juta di UMP Jabar 2022

Dari Situs Fikrirasy ID