Wartawan Palopo divonis penjara karena UU ITE, pengacara banding

Makassar, CNN Indonesia —

reporter, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN). Palopo, Sulawesi Selatan, dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik karena pemberitaan kasus dugaan korupsi.

Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Azis Dumpa, advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengatakan pihak yang mendampingi terdakwa akan mengajukan banding atas putusan hakim.

“Kami akan banding,” kata Azis. Fikrirasy.ID, Selasa (23/11).

Menurut Azis, putusan itu merupakan preseden buruk bagi pembelaan kebebasan pers dan demokrasi. Padahal, hakim mengakui bahwa berita adalah produk jurnalistik, katanya.

“Dan pers berita berita Tidak boleh dihukum selama memenuhi standar media,” katanya.

Dia berkata, “Menghukum jurnalis tidak meningkatkan kualitas pers dan demokrasi. Sebaliknya, itu akan membungkam kebebasan pers karena membuat jurnalis takut menulis berita dan mengancam demokrasi.”

Menurut Azis, hukuman penjara tiga bulan untuk Muhammad Asrul tidak biasa di tengah kritik tajam terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia mengatakan, “Keputusan ini merupakan keputusan yang tidak biasa di tengah kritik dan kritik tajam terhadap UU ITE yang saat ini masuk dalam program legislatif nasional untuk direvisi karena banyak korban kejahatan, termasuk jurnalis.”

(Mir/Ai)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Wartawan Palopo divonis penjara karena UU ITE, pengacara banding

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  dingin! Google Maps membantu polisi Italia menangkap buronan mafia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *