Warga yang Antri di Bandara dan Mengadu Akan Dihukum, ReportCovid-19: Pemerintah Represif!

Fikrirasy.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat telah meminta pemerintah untuk tidak anti kritik terhadap masyarakat. Hal itu ia minta beberapa waktu lalu setelah masyarakat yang tidak puas dengan antrian karantina di Bandara Soekarno Hatta mendapat undang-undang.

Relawan LaporCovid-19 Amanda Tan mengatakan, warga yang mengajukan pengaduan dan mendokumentasikan kejadian tersebut sebenarnya ditempatkan di antrian terakhir untuk masuk karantina. Pengaduan dari masyarakat tidak dijadikan masukan dan dianggap mengganggu.

“Hukuman ini membuktikan bahwa pemerintah kritis dan menindas serta tidak mengutamakan kesehatan masyarakat,” kata Amanda dalam keterangan tertulis, Rabu (22 Desember 2021).

Amanda juga melihat permintaan pemerintah agar tidak ada penumpang bagi mereka yang tidak mampu untuk memilih isolasi berbayar. Hal ini berbeda dengan hak istimewa pejabat publik untuk menerima disposisi waktu dan tempat karantina.

Baca juga:
Khawatir, Menteri Perhubungan Menelepon 4.000 Orang Asing di Bandara Soetta

Dalam keadaan seperti ini, Solidaritas untuk Kesehatan Masyarakat, Keadilan dan Masyarakat Sipil telah meminta segala bentuk tanggapan kritis dari pemerintah ketika warga menyampaikan laporan.

“Saya mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk penindasan dan tindakan kritis terhadap warga yang menerima laporan atau pengaduan tentang penanganan pandemi yang tidak memadai, serta meningkatkan sistem tanggap pandemi berupa partisipasi warga,” ujarnya.

Sebelumnya di Dansatgas Covid Air Soetta Airport, Kolonel Agus Listiyono memaparkan apa yang terjadi pada Sabtu (18 Desember 2021).

Gedung-gedung menumpuk karena bus yang membawa penumpang menuju Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara, berhenti, katanya.

Agus membenarkan pada Senin (20 Desember 2021) bahwa “karena bus Damri yang ditumpangi berhenti di Wisma Pademangan dan Pasar Rumput. Ada 20 bus di Wisma Pademangan dan 12 di pasar rumput.” Katanya.

Baca Juga:  Anies akan larang penggunaan air tanah di beberapa wilayah Jakarta mulai 2023

Baca juga:
Area Loading Dock Terminal 3 Bandara Soetta Banjir, Penerbangan Dihentikan?

Ditambahkannya, “Kalau dikirim ke wisma, tidak langsung dibebaskan. Harus melalui verifikasi, dll. Itu tindakan lockdown karena ada yang terkena virus Omicron.”

Karena akumulasi, dia mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan satgas di Wisma Nagrak di Klinsing, Jakarta Utara.

“Saat ini Satgas Kodamjaya juga sedang membuka wisma di Nagra. Tapi pembukaan belum tentu masuk. Kita butuh fasilitas dan logistik untuk wisma ini,” katanya.

Kini, penumpang sudah diberangkatkan ke Wisma Atlet di Jakarta Utara mulai Minggu (19/12).

“Minggu saya tahu Saat sensor Pangdam Jaya sudah ada medianya,” katanya.

Agus membantah sikap penumpang yang membuat situasi menjadi virus. Pasalnya, wanita yang menyebarkan video tersebut sebenarnya adalah seorang turis.

Agus mengatakan, “Orang yang membuat cerita pandemi seharusnya malu. Orang yang menyebarkan desas-desus viral tidak memiliki hak di wisma. Dia turis. Kenapa dia berteriak begitu keras di media sosial?”

Dijelaskannya, yang dikarantina di Atlet Center adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di organisasi swasta nasional.

“Yang berhak di wisma adalah PMI, TKI, dan pelajar, dan yang ketiga pejabat atau ASN dengan surat penunjukan. Kemudian yang tidak memenuhi syarat ditambahkan sebagai turis seperti di video.”



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Warga yang Antri di Bandara dan Mengadu Akan Dihukum, ReportCovid-19: Pemerintah Represif!

Dari Situs Fikrirasy ID