Wapres DKI Soal Lockdown Mikro Dari Pengaruh Krukut Omicron: Semuanya Selesai

Wapres DKI Soal Lockdown Mikro Dari Pengaruh Krukut Omicron: Semuanya Selesai
Seorang anak melintas di depan pintu masuk gang yang terhalang spanduk karena karantina wilayah di kawasan Tamansari Krugut 2. Foto: ANTARA PHOTO/Aditya Pradana Putra

Sebanyak 36 warga Kelurahan Krugot RW 02, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terpapar virus corona. Akibatnya, daerah tersebut saat ini dalam karantina mandiri.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihak kepolisian yang berada di lokasi sedang menanganinya.

Pada Senin (10/1) di Balai Kota Jakarta Pusat, Riza mengatakan, “Semuanya sedang diproses. Ya, kami menunggu. Pastikan polisi menanganinya dengan baik.”

Pengaruh Krukut Omicron: Wakil Gubernur DKI Dimana Segalanya Mengatasi (1)
Banyak warga yang aktif di salah satu RT yang diblokir oleh petugas karantina wilayah RW 2 Krukut. Foto: ANTARA PHOTO/Aditya Pradana Putra

Untuk itu, Riza berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa dan mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mohon dukungan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sebagai acuan, ada 36 warga yang terpapar Corona 19 di 4RT. Salah satunya diduga merupakan omicron.

Dampak Wapres DKI Omicron pada Kunci Mikro Krukut: Semuanya Mengatasi (2)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Shahira Haya/Coil

Oleh karena itu, hari ini kami melakukan tes Fikrirasy.ID besar kepada 500 orang untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Target hari ini 500 warga swab,” kata Kepala Desa Krukut Ilham Nurkarin kepada wartawan, Senin (1 Oktober).

Ilham menjelaskan, tes tersebut tersebar di empat lokasi di kawasan RW 02, Desa Krukut.

“Puskesmas Desa Krukut, Lapangan Garuda, Lapangan SMK 35 dan Sekretariat RW,” urainya.

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Wapres DKI Soal Lockdown Mikro Dari Pengaruh Krukut Omicron: Semuanya Selesai

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Nurdin Abdullah dianggap mengajukan banding dan divonis lima tahun penjara.