Wali Kota Bekasi Terkena OTT, KPK Serukan Pengadaan Barang Jadi Modus Klasik

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan tanah dan lelang pekerjaan. Dia tidak sendirian. Empat pejabat Pemkot Bekasi yang juga menjadi tersangka pasca operasi penangkapan yang dilakukan KPK.

Presiden KPK Firli Bahuri mengatakan operasi penangkapan yang melibatkan kepala daerah merupakan tugas bersama. Dia mengatakan, modus operasi itu dilakukan beberapa kali. Di Jakarta, 6 Januari 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, “Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sudah menjadi cara klasik yang melibatkan banyak pihak.”

Dalam kasus ini, tim investigasi menjelaskan Ramat menerima ganti rugi lahan untuk beberapa proyek yang digalakkan Pemprov Bekasi pada 2021. Salah satunya adalah ganti rugi tanah untuk pembangunan sekolah.

KPK menduga Rahmat telah menunjuk pihak swasta pemilik lahan yang ingin dibeli Pemprov DKI. Selain itu, Wali Kota Bekasi menuntut adanya kesepakatan fee dari pihak swasta. Selain ganti rugi tanah, KPK menduga Rahmat menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas jabatan yang dijabatnya.

KPK menduga sebagian suap Rahmat digunakan untuk menyumbang masjid. Firli mengatakan, “Tersangka RE didakwa meminta sejumlah uang dari pihak yang diberikan tanah, termasuk penggunaan istilah ‘sumbangan masjid’.”

Dia menjelaskan, Pemkot Bekasi awalnya menganggarkan Rp 286,5 miliar untuk kompensasi pemilik lahan yang digunakan proyek tersebut. Misalnya, mengakuisisi lokasi sekolah di wilayah Rawalumbu. Pasar yang dikenal sebagai Bangpepen memutuskan di mana pemerintah kota akan membeli tanah.

Sebagai imbalannya, Rahmat meminta sejumlah uang dari pemilik tanah. Pihak swasta kemudian menyerahkan uang tersebut melalui rombongan Rahmat. mereka akhirnya terjerat KPK OTT.

Baca Juga:  Peringatan 100 tahun Ketua Anwar, Aku Pelacur yang akan diresmikan sebagai sampul baru

Di antara yang diduga teman Walikota Bekasi adalah Menteri Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin. kepala desa Kati Sari Mulyadi; Kecamatan Jatisampurna Wahudin; dan Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi.

Sedangkan tersangka lain yang menawarkan suap adalah Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo. Lai Bui Min Alias ​​​​Anen, Private Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Direktur Regional Rawalumbu.

KPK mengira Rahmat menerima 4 miliar rupiah melalui Jumhana. Uang itu berasal dari Annen. KPK menduga Rahmat juga menerima Rp 3 miliar melalui Wahyudin. Uang itu berasal dari Makhfud Saifudin.

KPK juga menduga dana Rp 100 juta disumbangkan dari Suryadi ke masjid milik yayasan keluarga Wali Kota Bekasi. Grace Efendi. Di OTT KPK, penyidik ​​menyita total Rp 5,7 miliar.

Untuk membaca: Kronologi OTT KPK Memikat Walikota Bekasi Rahmat Efendi



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Wali Kota Bekasi Terkena OTT, KPK Serukan Pengadaan Barang Jadi Modus Klasik

Dari Situs Fikrirasy ID