Polri terima 141 kasus korban penipuan investasi alat kesehatan

Fikrirasy.ID.CO, JakartaDivisi Reserse Kriminal Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerima pengaduan dari 141 korban penipuan investasi di bidang penipuan investasi. Peralatan medis (Alkes).

Pada Rabu, 22 Desember 2021, perwakilan dari Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, “Ada 141 korban dan kerugian total Rp 60,7 miliar.”

Ramadhan menjelaskan, kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi LP No. 744/XII/2021/.krim cukur rambut 13 Desember 2021, Badan Kepolisian Negara. Saat itu, pelapor berinisial L mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 52,5 miliar.

Polisi bergerak cepat untuk membawa kejadian tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga tersangka berinisial VAK, BS, dan DR. Tiga tersangka ditangkap.

lalu dMenurut keterangan korban, total kerugian mencapai 362,385 miliar rupiah. “Itu cara membuat skenario seolah-olah pelaku telah memenangkan tender, dan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari dinas terkait untuk pengadaan alat kesehatan (alkes),” kata Ramadhan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan gambar paket alat kesehatan beserta perhitungan keuntungan yang akan diterima investor (korban), kata Ramadhan. Menurut Ramadhan, pelaku menggunakan modus ini karena pengadaan alat kesehatan massal mencapai ratusan boks atau unit. Oleh karena itu, membutuhkan banyak modal dan investasi.

“Pelaku menawarkan investor untuk menanamkan modalnya, menjanjikan pengembalian 10-30% dalam waktu 1-4 minggu,” kata Ramadhan.

Korban awalnya percaya karena masih ada sisa biaya hingga 3 Desember 2021. Namun, per 5 Desember 2021, keuntungan tidak lagi dibayarkan.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menangkap empat orang, kata Ramadhan. Tiga di antaranya adalah tersangka dan satu orang suami tersangka DR, berinisial DA, yang perannya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Bawa payung. Hujan diperkirakan akan turun di beberapa kota besar.

Polisi menangkap tiga tersangka dengan pasal ganda, antara lain Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. perserikatan rahasia Pasal 55 (1) atau 56 KUHP. Berikut adalah pasal 46(1) dari No. 10 UU Perbankan tahun 1998, Pasal 105 tentang Perdagangan dan/atau No. 7 UU tahun 2014.

Tersangka penipuan investasi di bidang alat kesehatan juga termasuk dalam Pasal 3 dan/atau 4 dan/atau 5 dan/atau 6. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ramadan mengatakan tersangka bisa menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca: Polisi Buka Buletin Pengaduan Kasus Investasi Alat Kesehatan



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Polri terima 141 kasus korban penipuan investasi alat kesehatan

Dari Situs Fikrirasy ID