Politisi PDIP dan Penjahat Narkoba Tata Tertib Larangan Ikut Pilkada

Jakarta, CNN Indonesia —

politikus PDIP Hardizal menggugat larangan tersebut. narapidana narkoba mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang pilkada. Hardizal menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 7(2) i UU Pilkada dan keterangannya.

Kepala daerah mengatur agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kepolisian (SKCK). Uraian pasal menyebutkan bahwa salah satu perbuatan yang merendahkan adalah menjadi pengguna atau pengedar narkoba.

“Melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946 untuk menyatakan penjelasan Pasal 10 ayat 2 ayat i dan Pasal 7 ayat 2 ayat i Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016, litigasi nomor 64/PUU/PAN.MK/AP3/ Pada 12/12/2021, permohonan Hardizal tidak mengikat.

Menjelaskan posisi pemohon, Hardizal menjelaskan dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Sungai Penuh 2020. Saat itu, ia berpasangan dengan Ahmadi Zubir.

Ahmadi-Hardizal mendapat arahan dari tiga pihak: PDIP, PPP dan Berkarya. Namun dalam perjalanannya, Berkarya mendapat dukungan. Dua pihak lainnya membuat keputusan yang sama.

Keputusan tiga pihak berarti pengetahuan Hadizal tentang status mantan pengedar narkoba. Hadizal dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena pelanggaran narkoba.

Dia berharap gugatan itu akan memberi kesempatan pada pengedar narkoba untuk mencalonkan diri sebagai walikota. Apalagi dia sudah menjalani masa hukumannya di penjara.

Hadizal menulis dalam gugatannya bahwa “hak pemohon diperlakukan sama dengan pelaku korupsi yang telah menjalani hukuman penjara dan denda, serta mereka yang melakukan kejahatan seperti semua keterampilan administrasi yang berkaitan dengan penjara.”

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Politisi PDIP dan Penjahat Narkoba Tata Tertib Larangan Ikut Pilkada

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Polda Jabar: Saksi Bahar Smith bertambah jadi 50