Pengacara mengatakan Bahar Smith didakwa dengan pasal yang sama dengan Habib Rizieq.

Fikrirasy.ID – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya masih mendalami laporan kepada kliennya.

Bahar Smith dituduh menyebarkan berita bohong dalam sebuah ceramah dan saat ini ditahan oleh polisi setempat Jawa Barat.

“Sebenarnya saat pemeriksaan pertama saya diperiksa sebagai saksi, dan saya belum diperiksa sebagai tersangka,” kata Ichwan dalam siaran langsung di TV One’s Record. Selasa (1 April 2022) malam Demokrasi, dikutip dari Fikrirasy.ID.

Ichwan mengatakan, menurut pertanyaan penyidik ​​kepada klien, ceramah yang diajukan para penuduh terkait ceramah yang menyinggung penembakan enam unit FPI di tol KM 50 Cikampek.

Baca juga:
Penasehat hukum mengatakan tidak adil untuk menetapkan tersangka dan penahanan Habib Bahar

Ichwan mencatat enam anggota Laskar FPI tewas akibat pembantaian itu, menurut apa yang dikomunikasikan penyidik ​​tentang ceramah Habib Bahar.

“Yang kami dapat dari pertanyaan penyidik ​​saat itu adalah seksi di Margaasih dimana penyidik ​​mengatakan ada ceramah yang menjelaskan tentang KM 50. Enam syahid FPI tewas dan dibantai saat itu. titik masuk dalam kuliahnya. Sekarang kita belum benar-benar mendalami apa artinya material itu masuk ke sana,” ujarnya.

Ichwan menegaskan ceramah Habib Bahar itu benar, yakni pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.

Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk dimintai keterangan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 1 Maret 2022 (1 Maret 2022).  Tim Gabungan Polda Jabar mengusut Bahar Smith terkait dugaan ujaran kebencian dalam kuliah yang digelar di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk dimintai keterangan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 1 Maret 2022 (1 Maret 2022). Tim Gabungan Polda Jabar mengusut Bahar Smith terkait dugaan ujaran kebencian dalam kuliah yang digelar di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Bahkan, Ichwan mengungkapkan dalam rilis Komnas HAM ada pelanggaran HAM karena ada korban dalam enam penembakan Laskar FPI.

“Yang jelas Habib menyampaikan fakta bahwa sebenarnya ada pembantaian enam Laskar. Bahkan Komnas HAM mengatakan itu bukan pelanggaran HAM berat, tapi mengumumkan ada pelanggaran HAM di sana. Ada HAM di sana. pelanggaran dan ada korbannya.” kata Lee Hwan.

Baca juga:
Setelah hanya satu malam di penjara, Habib Bahar mengajukan penangguhan penahanan

Baca Juga:  Hasil Pertandingan Lengkap dan Klasemen Akhir Grup C Liga 3 MS Glow PSSI Jawa Timur 2021 Putra, Persida Sempurna

Selain dinyatakan sebagai pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, penembakan terhadap enam Laskar FPI masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat berkumpulnya petugas yang menembak enam Laskar FPI tersebut.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pengacara mengatakan Bahar Smith didakwa dengan pasal yang sama dengan Habib Rizieq.

Dari Situs Fikrirasy ID