Fikrirasy.ID – Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi dua organisasi yang paling banyak dituntut aparat penegak hukum pada tahun 2021.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan, pada tahun 2021, dari 364 kasus yang ditangani oleh regu kontraterorisme Polri (88), 178 kasus terkait dengan anggota JI dan 154 kasus terkait dengan anggota JAD.
Presiden BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan “Saya mengetahui bahwa JI dan JAD telah dilarang oleh pengadilan negeri” saat menyampaikan catatan akhir tahun lembaganya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Selain JAD dan JI, Boy Rafli mengatakan Densus 88 menindak 16 kasus yang melibatkan anggota MIT (Indonesia Timur) Mujahidin (MIT), sisanya 16 kasus melibatkan anggota FPI (Front Bela Islam).
Baca juga:
Hingga 13 mantan pejuang asing Indonesia akan kembali ke Indonesia pada tahun 2021
Jika melihat trennya, sebagian besar dari mereka yang ditangkap masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sekitar 332 kasus masih dalam pemeriksaan penyidik Densus 88, dan 3 kasus terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedangkan untuk penangkapan bulanan, Maret paling banyak dengan 79 kasus, April 74 kasus, dan Agustus 62 kasus.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala BNPT memiliki beberapa organisasi teroris yang masih sangat aktif di Indonesia selain JI, JAD dan MIT, di antaranya Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Ansharusy Khalifah (JAS), dan Negara Islam Indonesia. terkirim. NII).
Dalam paparannya, Boy memaparkan bahwa kelompok JAK saat ini terbagi menjadi dua kelompok: JAK yang dipimpin oleh Arham alias Abu Hilya, yang fokus mengembangkan rumah dan zakat Al-Qur’an Imam Ahmad, dan Suherman, yang fokus mengelola Baitul. Kuda Watanwil.
Baca juga:
BNPT mencatat lebih dari 600 penghapusan konten radikal selama tahun 2021
Baitul Mal Watanwil adalah organisasi bantuan yang memberikan penghargaan kepada para janda yang ditinggalkan oleh para pejuang JAK.
Kemudian JAS adalah organisasi jaringan teroris yang berpusat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Banyak kegiatannya yang berhubungan dengan politik, dan beberapa anggotanya telah bergabung dengan FPI.
Sejak saat itu, JAD yang ditetapkan sebagai kelompok terlarang oleh pemerintah masih aktif di bidang ini dan disebut-sebut menyebarkan propaganda melalui media sosial.
JAD diyakini masih merekrut anggota dan simpatisan melalui pembangunan pondok pesantren.
JI yang sempat dilarang di pengadilan, masih aktif, tetapi tidak dipimpin oleh orang tertentu. BNPT meyakini JI digerakkan oleh koordinator yang tersebar di berbagai daerah.
Terakhir, NII diyakini masih aktif, terutama di bidang dakwah, penguatan ekonomi dan penegakan syariah. Rekrutmen NII saat ini dilakukan dalam tiga tahap: rekrutmen awal, pelatihan anggota baru, dan rehabilitasi. (di antara)
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Organisasi terlarang Jamaah Islamiyah dan JAD akan menghadapi tuntutan luas pada tahun 2021. Berikut adalah rincian lebih lanjut.
Dari Situs Fikrirasy ID