Mantan Bupati Sidoarho Saiful Ila Dibebaskan dari Hukuman

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Mantan Bupati Sidoarzo Sifulila Pada Jumat, 7 Januari 2022, ia dibebaskan dari penjara kelas satu Surabaya di Sidoarjo Porong, Jawa Timur. Dia dibebaskan pada awal Januari 2020 setelah menjalani dua tahun penjara karena korupsi.

Gun Gunawan, kepala rutan kelas satu Surabaya, mengatakan Saiful Ila dan rekan-rekannya Sanajihitu Sangji dan Yudi Tetrahastoto dibebaskan pada 7 Januari. Selama di Lapas Porong, Saiful Ilah bersama Sangaji dan Yudhi berhasil merebut Blok H.

Gungeon berkata, “Ya, benar bahwa Saiful Haji dan dua rekannya dibebaskan hari ini setelah berakhirnya hukuman pidana mereka dengan dua tahun penjara dan denda.”

Sebelumnya, Saiful Ilah tersangkut kasus korupsi pengerjaan beberapa proyek fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama barang bukti uang tunai Rp8 miliar.

Mantan Orang Berpengaruh di Percobaan Sidoarzo Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Saiful dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

pengacara Sifulila Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim banding mengurangi hukuman Saiful dari tiga tahun menjadi dua tahun. Saiful dipindahkan ke Penjara Porong sampai dibebaskan.

Baca juga: PKB mengambil sikap terhadap Saiful Ilah setelah KPK memberikan siaran pers.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Mantan Bupati Sidoarho Saiful Ila Dibebaskan dari Hukuman

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Gibran ingin membuat ulang THR di Lokananta kali ini.