KPK Selidiki Biaya Proyek Bupati Abdul Wahid yang Mengalir ke ASN di Wilayah HSU

Fikrirasy.ID – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kebocoran biaya proyek kepada tersangka oleh manajemen Kabupaten HSU di Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Periode 2021-2022.

Untuk itu, KPK masih menggali informasi dengan memeriksa sejumlah saksi mata. Ini termasuk HSU, Kepala Bagian Pengembangan dan Peningkatan Air Departemen Pekerjaan Umum Hariyah, Penataan Ruang dan Departemen Pertanahan; SMP Negeri 8 Amuntai, pegawai Yandra; Bapelitbang, Ina Wahyu Diaty; BPKAD, tamrin; dan PT Cahaya Sambang Sejahtera, Direktur Muhammad Muzakkir.

“Semua saksi hadir dan menjelaskan antara lain bahwa Tersangka AW (Abdul Wahid) telah dibayar untuk proyek tersebut dan penerimaan lainnya berupa uang dari ASN, yang akan menduduki jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten HSU.” Ali Fikri, Pj Juru Bicara KPK, membenarkan pada Rabu (24/11/2021).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka. Abdul Wahid dituding menerima puluhan miliar rupiah dari beberapa kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga:
Sekretariat Bukhuru Sungai Digeledah, Uang dan Barang Elektronik Disita KPK

Salah satunya, Abdul, menerima suap dari perantara Pj Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara di Maliki, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merinci jumlah yang diterima Abdul Wahid. Menurut dia, Abdul meminta komitmen fee 5% dari kontraktor peserta proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pertama, uang yang diterima melalui kontraktor MRH dan FH Abdul Wahid mencapai Rp 500 juta melalui Maliki. Kemudian menjadi Rp 4,6 miliar pada 2019, sekitar Rp 12 miliar pada 2020, dan Rp 1,8 miliar pada 2021.

Baca Juga:  Pelatih Biliar Jewered & Diusir, Sumut akan melaporkan Edy Rahmayadi ke polisi.

Dalam penyidikan, KPK menyita sebagian uang itu sebagai margin, kata Firli. Namun, Filri mengatakan KPK masih menghitung ulang karena ada juga berjangka untuk Abdul dalam mata uang asing.

“Uang tunai dan valuta asing dalam Rupiah masih dihitung,” kata Firli, Kamis (18 November 2021) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga:
Berkas P21, Sidang Segera Dua Kasus Suap Proyek Irigasi di KPK Hulu Sungai Utara

Dalam kasus ini, Abdul Wahid diduga melanggar Pasal 12a atau 12b atau 11 dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel KPK Selidiki Biaya Proyek Bupati Abdul Wahid yang Mengalir ke ASN di Wilayah HSU

Dari Situs Fikrirasy ID