Empat saksi, termasuk Aliza Gunado, dihadirkan di persidangan oleh Azis Syamsuddin

Jakarta, CNN Indonesia —

Tim Pemeriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK) kembali memanggil Aliza Gunado, mantan wakil ketua PP Pemuda Departemen Golcardang (AMPG) untuk bersaksi di persidangan yang didakwa dengan suap dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa. Aziz Syamsuddin.

Aliza akan dihadapkan dengan tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa: Taufik Rahman, mantan Direktur Bina Marga Lampung Tengah. Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Tengah; Pemilik CV Tetainan Konsultan Darius Hartawan.

“Untuk sidang terhadap terdakwa Azis Syamsuddin, JPU kembali mengagendakan pemanggilan saksi,” kata Plt. Juru Bicara Eksekutif KPK Ali Fikri, Senin (3/1).

Ia mengingatkan para saksi untuk hadir dan bersaksi dengan jujur.

Seorang juru bicara dengan latar belakang penuntutan mengatakan, “Tentu saja, kebenaran ini akan terungkap dalam persidangan ini.”

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan ultimatum atas keterangan Aliza Gunado. Ultimatum itu dikeluarkan karena keterangan Aliza berbeda dengan keterangan tiga saksi pada sidang sebelumnya.

Di persidangan, Aliza mengaku tidak mengenal Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan. Padahal, dalam fakta persidangan, Darius dan Taupik mengaku mengenal Aliza. Bahkan, Aliza dikabarkan mendapat Rp 2,1 miliar untuk mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

“Saya bisa minta kejaksaan untuk memproses Anda, dan majelis bisa meminta kejaksaan untuk memproses untuk memberikan keterangan yang salah dengan dua saksi yang cukup. Khusus dalam hal alat bukti saksi, dua keterangan saksi adalah dua alat bukti dan dua saksi. Sama saja. Jangan main-main di ruang sidang,” kata Ketua Hakim Muhammad Damis, Kamis (30/12).

Baca Juga:  Profil Tersangka Penghina Nabi Muhammad, Joseph Suryadi

Menurut Pasal 242 KUHP, jika dalam persidangan dibuat keterangan palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, sehubungan dengan Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit 150 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. . undang-undang anti korupsi.

Azis Syamsuddin didakwa memberikan uang sebesar Rp 3.099.887.000 dan $36.000 kepada mantan penyidik ​​KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Uang tersebut diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu penanganan kasus Azis dan Aliza Gunado terkait penyidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Dalam kasus Lampung Tengah, Azis dan Aliza didakwa menerima suap.

(Lin/Ain)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Empat saksi, termasuk Aliza Gunado, dihadirkan di persidangan oleh Azis Syamsuddin

Dari Situs Fikrirasy ID