Dua anggota TNI membantu Rachel Vennya melarikan diri dari penahanan oleh POM AU.

Jakarta, CNN Indonesia —

Polisi Militer Angkatan Udara (pomau) menahan RF dan IG dua anggota TNI yang didakwa terlibat pelanggaran karantina kesehatan yang melanda program tersebut Rachel Benny.

RF ditahan di fasilitas tahanan militer di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Di sisi lain, GF diharapkan untuk melanjutkan gugatan sambil menunggu penyerahan hak untuk menghukum (ankum) oleh atasan segera.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, penahanan RF dan IG dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

“Pomau telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap prajurit FS dan IG yang diduga terlibat dalam insiden RV, untuk membantu polisi dalam proses hukum RV,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa. 21/12).

Indan mengatakan penahanan dua personel TNI AU itu terkait dengan proses penyidikan setelah penyidik ​​polisi belum lama ini menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka.

Indan menegaskan penahanan dua saksi untuk program RV. Sebab, TNI AU menganggap serius persoalan hukum prajuritnya.

Terkait sanksi terhadap dua prajurit TNI AU, Indan memastikan masalah tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai referensi, Rachel Vennya saat ini menjalani hukuman penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dan dinyatakan bersalah melarikan diri dari karantina kesehatan, tetapi tidak menjalani masa percobaan selama masa percobaan. Dia diadili pada 10 Desember bersama pacarnya dan manajer terdakwa Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

“Mereka masing-masing divonis empat bulan penjara, kecuali jika nanti ada perintah lain dari hakim karena dinyatakan bersalah sebelum berakhirnya masa percobaan delapan bulan. Divonis satu bulan penjara dengan denda 50 juta rupiah. setiap.

(mjo/anak)

Baca Juga:  Pesawat dilarang melintasi Kastil Windsor demi keselamatan Ratu Elizabeth II

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Dua anggota TNI membantu Rachel Vennya melarikan diri dari penahanan oleh POM AU.

Dari Situs Fikrirasy ID