DPRD Kota Cirebon Serukan Penertiban Menara Telekomunikasi Tanpa Izin

DPRD Kota Cirebon Serukan Penertiban Menara Telekomunikasi Tanpa Izin
Anggota Komite I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani. foto: spesial

Ciremaitoday.com, Cirebon – Komisi I DPRD Kota Cirebon merekomendasikan dinas teknis untuk segera membongkar menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin.

Hal itu disampaikan melalui rapat kerja Komisi I dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Cirebon, di Gedung DPRD Griya Sawala. beberapa hari yang lalu.

Dani Mardani, anggota Dewan I DPRD Kota Cirebon, meminta instansi terkait segera membongkar beberapa menara telekomunikasi yang izin operasinya telah habis.

Termasuk di dalamnya pendaftaran ulang rusun yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang bisa jadi usang dan membahayakan warga setempat.

Dani menjelaskan kepada RW 09 Cibogo bahwa hasil rapat gabungan dengan DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP mengenai keberadaan rusun tersebut ternyata tidak sah. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan pembongkaran.

Terhadap rusun RW 11 Gang Menur, Komisi I meminta SKPD yang bersangkutan mengkonfirmasi izin operasi dengan pemilik atau penyedia untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Komisi I DPRD senada dengan permintaan masyarakat untuk dibongkar karena berada di tengah pemukiman penduduk. Sementara di RW 7 Cangkring, pemilik langsung menerapkan mekanisme regulasi. Anda harus mengubah IMB untuk melanjutkan.

"Jika ingin melanjutkan izin, perusahaan akan segera berkomunikasi dengan warga sekitar. Karena negara tidak terawat. Bersihkan segera. Ini juga tentang keselamatan publik." kata Dani dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/1/2022).

Dalam pertemuan tersebut, M Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, mengatakan ada tiga rusun yang selama ini ditanyakan warga.

Ketiganya berlokasi di RW 9 Cibogo, Desa Argasunya, RW 11 Gang Menur, Desa Kesambi dan RW 7 Desa Cangkring. (Anatasha)

Baca Juga:  Luhut: Indonesia menunggu Omicron saat okupansi rumah sakit mencapai 30%.

Terimakasih Ya sudah membaca artikel DPRD Kota Cirebon Serukan Penertiban Menara Telekomunikasi Tanpa Izin

Dari Situs Fikrirasy ID