Basarah: Perpres 1 Maret Tentang Serangan Umum Tidak Menghapus Peran Prajurit TNI

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Rakyat Ahmad Basarah mengatakan bahwa Perpres No. Serangan Umum 1 Maret Ini adalah hasil perjuangan seluruh Indonesia.

Dikatakan bahwa penyerangan umum tanggal 1 Maret 1949 diprakarsai oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dikomandoi Panglima Soedirman, dan disetujui serta digerakkan oleh Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, tetapi eksekusinya dilakukan oleh Basara pada Sabtu, 5 Maret 2022 di Jakarta.“TNI, Polri, TNI, dan seluruh komponen negara Indonesia lainnya,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Menurut Basarah, Keppres tersebut merupakan ungkapan terima kasih atas perjuangan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat itu oleh seluruh pemimpin negara dan rakyatnya untuk mempertahankan kemerdekaan dan mengakui kedaulatan dunia.

Basarah menilai Perpres 2 Tahun 2022 bukanlah upaya menghilangkan peran seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam ofensif umum 1 Maret lalu. Menurut dia, begitu banyak tentara yang terlibat dalam penyerangan itu sehingga tidak mungkin disebutkan namanya dalam keputusan presiden.

“Ungkapan TNI yang tercantum dalam Keppres tersebut menunjukkan bahwa banyak prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan umum tersebut. Salah satunya adalah letnan kolonel. Suharto. Oleh karena itu, Keppres ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran personel militer yang terlibat.”

Agar lebih objektif, lanjutnya, apresiasi yang sama kepada seluruh prajurit TNI tidak dilakukan dengan menyebut namanya satu per satu. Namun, dalam Keppres tersebut disebutkan Jenderal Soedirman sebagai pemimpin tertinggi TNI saat itu. Serangan Umum 1 Maret.

Baca juga: 6 Jam di Yogyakarta, Mengingat Serangan Umum 1 Maret 1949



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Basarah: Perpres 1 Maret Tentang Serangan Umum Tidak Menghapus Peran Prajurit TNI

Baca Juga:  Menyusul Jepang, Korea Minta RI Cabut Larangan Ekspor Batubara!

Dari Situs Fikrirasy ID