Andika Perkasa memecat 3 anggota TNI AD karena membuang korban kecelakaan ke sungai

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Antica yang Perkasa Memerintahkan untuk memecat tiga pegawai TNI AD yang terlibat membuang korban kecelakaan ke sungai. Saat ini, tiga pegawai TNI sedang menjalani proses hukum.

“Hukuman tambahan berupa pemecatan tiga prajurit Indonesia dari dinas militer,” kata Kapuspen Mayor TNI Praantara Santosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021.

Praantara menjelaskan bahwa polisi Bandung telah menugaskan penyelidikan atas tuduhan yang melibatkan tiga anggota. Periklanan TNI Rabu (8/12) lalu Rabu (8/12), sebuah kecelakaan mobil terjadi di distrik Naggrek, menewaskan dua orang remaja. Dua korban tewas itu adalah Handi Saputra (16) dan Salsavila (14).

Panglima TNI Prantara mengatakan, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik ​​TNI dan AD serta Inspektorat TNI untuk melanjutkan proses hukum.

Tiga anggota TNI: Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad. Ketiganya diperiksa di tempat berbeda.

Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kodam Merdeka Manado. Kopral 2 DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) saat ini sedang diperiksa oleh Polisi Militer di Kodam Diponegoro, Semarang. Dan Kopral Dua Iklan (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) saat ini sedang diperiksa oleh Mabes TNI Diponegoro Mabes Polri Semarang.

Praantara mengatakan tiga anggota tentara Indonesia melanggar hukum. Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan Tol edisi ke-22 2009, termasuk Bagian 310 (hingga 6 tahun penjara) dan 312 (hingga 3 tahun penjara).

Selain itu, Pasal 181 (sampai 6 bulan penjara), Pasal 359 (sampai 5 tahun penjara), 338 (sampai 15 tahun penjara), dan Pasal 340 (ancaman penjara seumur hidup) KUHP.

Ditegaskannya, Panglima TNI tidak hanya menjatuhkan hukuman maksimal hingga maksimal tergantung pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga memerintahkan penyidik ​​TNI dan AD serta hakim TNI untuk dipidana lebih lanjut dengan pemecatan.

Baca Juga:  Kapolda Papua menjamin perdamaian di Kopassus-Brimob pasca kerusuhan di Mimika.

Kombes Pol Erdi A Chaniago, sebelumnya Kabag Humas Polda Jabar, mengatakan bentrokan terjadi pada Rabu (8/12) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dilaporkan bahwa dua remaja, Handi Saputra, 16, dan Salsavila, 14, tewas dalam kecelakaan itu.

Namun, korban dilaporkan hilang setelah terlibat. kecelakaan. Dua korban sepeda motor tipe Suzuki FU bernomor polisi D 2000 RS ditabrak kendaraan lain saat hendak memasuki Jalan Raya Nagreg.

Tiga hari kemudian (11/12), menurut Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah, ditemukan sesosok mayat di kawasan Sungai Serayu. Kedua jenazah memiliki ciri yang sama dengan korban kecelakaan Naggrek.

Erdi juga mengatakan, Polda Jabar berangkat bersama orang tua korban untuk memverifikasi identitas kedua jenazah tersebut. “Kalau melihat semua ini, memang benar yang menjadi korban adalah anak-anaknya,” kata Erdi.

Kedua korban ditemukan di dua tempat berbeda. Handi ditemukan di tepi Sungai Serayu di Kabupaten Banyumas, wilayah Rawalo. Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu di wilayah Adipala Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Melalui kasus ini, polisi memperoleh beberapa barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat terjadi kecelakaan dan sepeda motor milik korban.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Andika Perkasa memecat 3 anggota TNI AD karena membuang korban kecelakaan ke sungai

Dari Situs Fikrirasy ID