Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa 17 tahun penjara karena menikam dan membunuh anggota TNI di Kecamatan Tapos kota Depok.
Ivan Victor dinyatakan bersalah secara hukum atas kejahatan pembunuhan dan pelecehan.
"menghukum terdakwa Ivan dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara;" Ketua Majelis Hakim PN Depok M Iqbal Hutabarat berbicara di persidangan, Kamis (30/12).
Hakim juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
"memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan;" kata Iqbal.
Hakim Pengadilan Negeri Deokpok memerintahkan penyitaan dan pemusnahan barang bukti berupa pisau lipat, telepon genggam merek Samsung, dan kartu SIM. Pengadilan Negeri Depok juga menuntut biaya perkara dari tergugat.
"Rp. membebankan biaya pengadilan sebesar 5.000;" kata Iqbal.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok sebelumnya meminta terdakwa Ivan Victor untuk menjawab putusan yang diberikan kepada jaksa dan terdakwa.
Saat ini, jaksa dan terdakwa menerima putusan hakim atas vonis yang dijatuhkan.
"Sidang ditutup karena jaksa dan terdakwa menerimanya." kata Iqbal sambil memukul palu uji.
Sementara itu, jaksa Depoxy Kezari Alfa Dera menjelaskan mengapa dia tidak mengajukan banding. Sebab, putusan ini memenuhi unsur-unsur yang diminta oleh JPU dalam sidang sebelumnya.
"Hal ini dipertimbangkan juri karena pertimbangan kami dalam penuntutan tidak bersalah, seperti korban adalah anggota TNI dan kepala keluarga." kata Alfa Dera.
Alpha Dera menjelaskan bahwa Ivan Victor didakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Pasal 1 KUHP. Pasal ini digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ivan Victor.
"Berdasarkan hukum 17 tahun 6 bulan, Terdakwa Ivan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra, dan sidang dinyatakan selesai dan selesai." Kesimpulan Alfa Dera.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Depok divonis 17 tahun penjara karena menikam dan membunuh seorang anggota TNI.
Dari Situs Fikrirasy ID