Fikrirasy.ID – Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Toulouse Abadi, memperkirakan kenaikan pajak konsumsi rokok rata-rata mencapai 12% pada 2022.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan menaikkan cukai rokok menjadi 12% tidak efektif mencegah konsumen merokok lebih banyak.
Karena itu, Toulouse mempertanyakan apakah tujuan dari keputusan pemerintah menaikkan pajak konsumsi menjadi 12% demi kepentingan ekonomi. minat (minat)? atau perlindungan konsumen atau pengendalian tembakau.
“Saya melihat ini sebagai keuntungan ekonomi,” kata Toulouse pada hari Selasa secara hipotetis.”Kenaikan cukai dimaksudkan untuk mengekstraksi pendapatan pemerintah. Selain itu, pemerintah sedang menjajaki pajak konsumsi karena penerimaan pajak masih dapat diabaikan.” /2021).
Baca juga:
Pemerintah berpendapat kenaikan pajak konsumsi tembakau 12% lebih tepat
Menurut Tulus, pemerintah harus lebih meningkatkan cukai rokok, dan regulasi tembakau lebih penting daripada memprioritaskan pendapatan pemerintah.
“Kontrol ini harus lebih dominan dan manfaat perlindungan konsumen harus lebih besar,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) meningkat rata-rata 12% pada 2022.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers virtual, Senin (13 Desember 2021).
Sri Mulyani mengatakan, “Hari ini Presiden mengadakan rapat konsiliasi di bawah Menko Perekonomian dan menyepakati kenaikan rata-rata pajak konsumsi tembakau sebesar 12%.”
Baca juga:
Permintaan kenaikan pajak konsumsi tembakau menjadi kurang dari 10%, APTI: petani bayar
Namun, Sri mengatakan presiden telah meminta kenaikan 4,5% pada pajak konsumsi tembakau kering (SKT).
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12% semata-mata untuk kepentingan ekonomi negara
Dari Situs Fikrirasy ID