Kemenag menerbitkan SE tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Perayaan Natal 2021. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE. 31 November 2021 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021.
Pedoman ini dikeluarkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus mencegah, memerangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja-gereja selama perayaan Natal 2021.
"Newsletter ini diterbitkan sebagai pedoman bagi umat Kristiani untuk mengadakan kebaktian dan perayaan Natal di tempat ibadah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari bahaya. kerusakan." Kamis (2/12/2021) jelas Menag di Jakarta.
“Kita semua perlu memberi perhatian khusus pada munculnya strain baru, Omicron, di beberapa negara." Dia melanjutkan.
Menag menegaskan, pelaksanaan kegiatan inti keagamaan dan perayaan Natal di tempat ibadah harus menerapkan kebijakan sesuai dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3(3).
Berikut Peraturan Menteri Agama SE tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021.
Selama Pandemi Covid-19, Perayaan Natal 2021 akan berlangsung dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Menerapkan kebijakan sesuai dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3(3) untuk menegakkan dan mengawasi prosedur kesehatan di gereja/tempat yang berfungsi sebagai tempat ibadah.
2. Gereja telah membentuk Gugus Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Gugus Tugas Tanggap COVID-19 setempat.
3. Selama ibadah dan perayaan Natal:
NS. Itu harus sederhana dan tidak berlebihan, menekankan persekutuan keluarga.
NS. dilakukan di ruang terbuka;
Benih. Dalam hal gereja, kebaktian dilakukan secara online sebagai perkumpulan/pertemuan di dalam gereja dengan kebaktian yang disiapkan oleh pengurus dan pengurus gereja. dan
NS. Jumlah orang yang dapat mengikuti ibadah dan kebaktian Natal secara berjamaah/kelompok tidak boleh melebihi 50% (50%) atau 50 orang (50 orang) dari daya tampung.
4. Dalam menyelenggarakan kebaktian dan perayaan Natal, pengurus dan pengurus gereja mempunyai tugas sebagai berikut:
NS. Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.
NS. Kami akan menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk untuk semua pengguna gereja.
Benih. Pemeriksaan suhu dilakukan untuk setiap gereja menggunakan termometer (thermogen).
NS. Kami menyediakan fasilitas hand sanitizer dan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di pintu masuk dan keluar gereja.
E. Area gereja dibersihkan dan didesinfeksi secara teratur.
NS. Saat memasuki gereja, hanya mereka yang menggunakan aplikasi PeduliLindung dan termasuk dalam kategori kuning dan hijau yang boleh masuk.
NS. Mengatur arus pergerakan jamaah dan keluar masuk gereja untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan.
jam. Buat tanda khusus di lantai, halaman, atau kursi untuk mengatur jarak antar jemaat minimal satu meter.
NS. Sesuaikan jumlah jemaah/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan social distancing.
Jay. Cadangan masker medis disediakan
K Gereja dalam kondisi tidak sehat dilarang mengikuti kegiatan peribadatan/keagamaan.
L Menyarankan jemaah yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
medium. Peti amal atau tas koleksi ditempatkan di lokasi tertentu dan tidak didaur ulang.
N. Mengontrol akses jemaah agar tidak terjadi keramaian sebelum dan sesudah ibadah/kegiatan keagamaan.
Hai. Pastikan tempat ibadah atau tempat ibadah berventilasi baik dan cerah, serta harus dibersihkan secara berkala saat menggunakan pendingin ruangan (AC).
NS. jangan berpesta bersama
NS. Pastikan pelaksanaan khutbah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Pendeta, Pendeta, atau Pendeta memakai masker dan penutup wajah dengan baik dan benar. dan
2) Pendeta, pendeta, dan klerus mengingatkan jemaat untuk selalu menjaga kesehatan dan menaati aturan kesehatan.
5. Peserta perayaan Natal tahun 2021 wajib:
NS. Gunakan masker dengan baik dan benar.
NS. Cuci tangan menggunakan air mengalir atau gunakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan tangan.
Benih. Jaga jarak minimal 1 meter dari gereja lain.
NS. Status kesehatan (suhu tubuh kurang dari 37 derajat)
E. Anda saat ini tidak melakukan isolasi mandiri.
NS. Bukan sekedar pulang dari perjalanan ke luar daerah.
NS. Harap membawa perlengkapan ibadah sendiri.
jam. membawa kantong untuk penyimpanan sepatu; dan
NS. Hindari kontak fisik atau jabat tangan.
6. Dilarang melakukan parade atau prosesi dalam rangka perayaan Natal 2021 dengan jumlah orang banyak.
7. Pimpinan Pimpinan Pusat dan Dasar Kementerian Agama akan:
NS. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
NS. Larangan mudik ke rumah pegawai ASN dan non-ASN pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Benih. Pemantauan pelaksanaan perayaan Natal 2021 di tingkat pusat.
NS. Kepala kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan BUMN, berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, tokoh masyarakat dan agama di tingkat pusat; dan
E. Hasil pemantauan dilaporkan kepada Menteri Agama secara berkala/sering melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
8. Rektor/Presiden PGRI, Direktur Kanwil Kementerian Agama, Bupati/Direktur Kementerian Agama Kota, Kementerian Pendidikan Agama Kristen dan Katolik, Pembimbing Agama Kristen dan Katolik:
NS. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
NS. Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilarang masuk ke rumah pegawai ASN dan non ASN.
Benih. Pemantauan perayaan Natal 2021 oleh instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah atau desa di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kecamatan/desa.
NS. Koordinasi dengan Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Kepala Desa, Pimpinan TNI/Polri Daerah, Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Covid-19, Tokoh Masyarakat dan Agama di Tingkat Daerah
E. Hasil pemantauan Direktur Agama Kabupaten/Kota akan dilaporkan secara berkala/kadang-kadang secara bertahap kepada Direktur Provinsi Kanwil Depag. dan
NS. Hasil pemantauan direktur penyadapan Kementerian Agama secara berkala/sering dilaporkan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
9. Untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kepala Dinas Agama Provinsi dan Menteri Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan mall/jalan.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Gus Yaqut Umumkan Pencegahan COVID-19 SE Selama Perayaan Natal
Dari Situs Fikrirasy ID