Fikrirasy.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membatalkan izin penggunaan pita frekuensi untuk PT Net Satu Indonesia (Net1) terhitung sejak 30 November 2021.
“Pengenaan sanksi pencabutan izin pita frekuensi radio akan dianggap sebagai kegagalan PT Net Satu Indonesia membayar tagihan hak pakai (BHP) izin pita frekuensi radio 2019 dan 2020 dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata juru bicara Kominfo. kata Dedy Permadi dalam keterangan resminya. Rabu (12 Januari 2021).
PT Net Satu Indonesia, awalnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menyediakan layanan internet bernama Net1 Indonesia. Perusahaan tunggakan hak penggunaan izin pita frekuensi radio pada tahun 2019 dan 2020.
Izin perusahaan telah dicabut sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Jangkauan 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz untuk beroperasinya PT Net Satu Indonesia. Jaringan seluler seluler.
Baca juga:
Kominfo tunda klaim Rp 444 miliar ke Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
Sanksi administratif terhadap Net Satu Indonesia diatur dalam Pasal 481 Peraturan Pemerintah. 5 Mei 2021 Tentang penerapan izin usaha berbasis risiko dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Setelah lisensi dicabut, perusahaan harus memenuhi kewajibannya, seperti memberikan kompensasi, mengalihkan layanan ke operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta PT Net Satu Indonesia untuk membayar kembali Rp 477.259.733.440 (terdiri dari pokok dan denda) untuk tunggakan BHP IFPR 2019 dan 2020.
Kominfo juga meminta Net1 untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian jaringan seluler seluler.
Kominfo mengatakan, “Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada PT Net Satu Indonesia untuk segera menyelesaikan segala kewajiban dan menjamin perlindungan konsumen bagi pelanggan PT Net Satu Indonesia.”
Baca juga:
Net1 berkomitmen untuk memenuhi hak pelanggan selama penghentian layanan.
Hingga pertengahan tahun ini, Kominfo telah mengirimkan setidaknya dua surat peringatan kepada perusahaan tersebut. [Antara]
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kominfo membatalkan lisensi frekuensi Net1
Dari Situs Fikrirasy ID