Kompetensi Guru Mandiri

Kualitas pendidikan di Indonesia belum beranjak ke level yang lebih baik dengan menggunakan indikator pemeringkatan yang dirilis oleh International Student Assessment Program (PISA) 2018 yang dirilis pada Maret 2019. Ini peringkat 74 dari 79 negara yang disurvei. Tiga bidang kompetensi yang diujikan adalah Membaca, Matematika, dan Sains. Situasi ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, terutama Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi.

Untuk mengikuti kami dalam peringkat PISA setelah 2018, Ujian Nasional (UN) 2018 mulai menggunakan pertanyaan berdasarkan: keterampilan berpikir tingkat tinggi (panas). Siswa dilatih (mungkin lebih tepat. pengeboran) untuk memahami soal berbasis HOTS. hasil? Tentu saja, tidak banyak perubahan yang mencolok, yang menambah kebingungan siswa dan juga guru.

Kurikulum 2013 (K-13) yang diklaim berbasis HOTS sebenarnya belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. Hampir semua guru mengikuti pelatihan penerapan K-13, namun cara mengajar di kelas tidak banyak berubah. Tentu saja, banyak data penelitian yang dapat digabungkan menjadi argumen yang valid untuk tingkat pendidikan Indonesia yang rendah. Kita juga bisa menelusuri dalam delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP): Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Manajemen, Standar Pendanaan Pendidikan, dan Standar Infrastruktur.

kemampuan guru

Pada perayaan Hari Guru Nasional ke-76 kemarin, Menteri Nadiem Makarim berjanji akan terus mengawal program pembelajaran Merdeka dan memperluas pendidikan guru berdasarkan kesaksian para guru mengemudi di Lombok Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur dalam kunjungan tersebut. Dan tinggal di rumah guru. Terlepas dari tantangan yang menghadang banyak sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari sarana dan prasarana hingga kualitas guru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah memilih untuk memulai fase perbaikan ini dengan meningkatkan kompetensi guru, namun perlu diapresiasi. Dorong mereka untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan mereka.

Upaya tersebut diperluas pada tahun ajaran 2021-2022, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan ‘Program Guru Berbagi Pembelajaran’ dan seri panduan belajar 2021-2022 secara online. Dari 7 Juli hingga 25 Agustus 2021. Menurut Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tanggung jawab pengembangan tenaga kependidikan berada pada pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini merupakan kewajiban hukum, dan merupakan tugas pemerintah dan pemerintah daerah untuk membina dan membina tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pendidikan konvensional selama ini merupakan hal yang lumrah, Perintahkan ke bawah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab membina dan membina tenaga kependidikan mengartikannya sebagai berikut.

Bahkan, logika yang berlawanan juga bisa digunakan. Artinya, kami menerima persyaratan pelatihan masing-masing sekolah dan kemudian mempercayakan dana tersebut ke masing-masing sekolah daripada dana BOS untuk mengadakan pelatihan. Selama ini biaya pelatihan guru disetorkan melalui dana BOS, dan hanya transportasi yang dibiayai. Logikanya, praktik ini ambigu karena kriteria pengeluaran dana BOS adalah jumlah siswa, bukan jumlah guru. Omong-omong, mengapa Dana BOS Siswa dibebankan untuk pelatihan guru?

Baca Juga:  Megawati mengaku skeptis kepada Ketua Komite Pengarah BRIN

Saya kira kelemahan undang-undang ini adalah penyebab rendahnya kualitas guru. Juga, sekolah tidak memiliki kekuatan manajerial untuk membantu guru. Karena administrasi sekolah tidak dilibatkan sama sekali, dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentang pelatihan seperti apa yang dibutuhkan guru di sekolah tersebut. Bukankah seharusnya merekalah yang perlu mengetahui dan memahami kekuatan dan kelemahan Anda? Ini bukan praktik umum dan umum dalam pemberdayaan guru. Perintahkan ke bawah Apa pekerjaan yang dilakukan sejauh ini tidak mewakili perubahan yang berarti? Nah, kenapa diulang?

membaca, belajar, menulis

Pertanyaan-pertanyaan di atas tentu saja merupakan pertanyaan retoris yang bisa dijawab ‘tidak perlu’. Namun, agar pertanyaan-pertanyaan di atas tidak dipandang sinis, menurut saya, ada tiga hal yang dapat dilakukan sekolah untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi guru, serta mendorong guru untuk berkembang dengan dukungan penuh dari pemerintah dan pemerintah daerah. ada. Lakukan secara mandiri dengan membaca buku sebanyak-banyaknya, meneliti secara individu maupun kelompok, kemudian menuliskannya menjadi artikel. (Khoiruddin Bashori dkk., 2015)

Bashori (2015), mengacu pada pengalaman para guru di Sekolah Sukma Bangsa, akhirnya membuka wawasannya sendiri dengan mendorong mereka untuk banyak membaca buku dengan menjadi anggota guru Sekolah Sukma Bangsa di beberapa perpustakaan online seperti Perpustakaan Nasional. Itu ada hubungannya dengan bidang yang mereka ajarkan dan hubungan di antara mereka. Kondisi ini tentu menguntungkan guru ketika berhadapan dengan siswa di kelas.

Pikiran terbuka ini, pada gilirannya, membangkitkan rasa ingin tahu yang tinggi dari guru Sukma Bangsa, sehingga memungkinkannya untuk melakukan studi perilaku kelas (PTK). Berbeda dengan penelitian pada umumnya, tujuan utama PTK ini adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan praktik pembelajaran guru. (Dr. H Mahmud, MSi dan Tedi Priatna, MAg, 2008). Oleh karena itu, jelas bahwa hanya guru yang dapat mengubah, meningkatkan, dan meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas melalui PTK.

Terakhir, guru harus didorong dan dimotivasi untuk terus menulis. Cara termudah, yang tidak dianggap sebagai pekerjaan ekstra, adalah menyimpan catatan pelatihan setelah setiap pelatihan. Isi jurnal mencerminkan proses yang terjadi di dalam kelas. Kebiasaan menulis diary ini membuat para guru Sekolah Radiasi Sookma menjadi terbiasa menulis. (Basori, 2015)

Tentunya ketiga praktik di atas harus disusun melalui operasional sekolah yang transparan, dan anggaran harus dialokasikan dari APBS yang ditetapkan pada rapat tugas sekolah setiap awal semester. Kekuatan perubahan akan semakin kuat ketika pemerintah dan pemerintah daerah mendukungnya secara bersama-sama. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola sekolah agar dapat mengelola gurunya. Setelah guru ditempatkan dan ditugaskan di sekolah, pemerintah tidak perlu campur tangan langsung dalam pengelolaan guru, karena guru memiliki tanggung jawab kepala sekolah untuk mengelola guru. Wallahu Alam Bi al-Shawab.




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kompetensi Guru Mandiri

Dari Situs Fikrirasy ID