Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) terus dikritik terhadap putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian resmi Undang-Undang Nomor 11 tentang Penciptaan Lapangan Kerja 2020.hukum hak cipta).
Banyak pihak berpendapat bahwa pilihan jalan tengah MK menimbulkan kebingungan karena putusannya bisa ditafsirkan berbeda.
Profesor Studi Konstitusi Denny Indrayana mengatakan MK berusaha mengakomodasi berbagai kepentingan dan mengambil jalan tengah, dengan mengatakan keputusan itu tidak jelas. Mantan wakil menteri kehakiman itu mengatakan peninjauan resmi pengadilan terhadap undang-undang hak cipta dilakukan untuk menilai keabsahan proses legislatif, bukan isinya.
Awalnya, MK tampak tegas, dengan alasan bahwa UU Ciptaker yang melanggar UUD 1945 inkonstitusional, namun MK menyatakannya inkonstitusional karena peraturan obesitas dan undang-undang yang tumpang tindih.
Dan terakhir, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan Demokrat untuk menyempurnakan undang-undang Ciptaker. Jika tidak diperbaiki dalam jangka waktu tersebut, undang-undang hak cipta secara permanen inkonstitusional.
“Bahkan jika MK secara tegas mencabut UU Hak Cipta dan memberi ruang untuk perbaikan, itu tidak bisa dijadikan alasan untuk terus menegakkan hukum yang terbukti melanggar Konstitusi,” ujarnya. Denny.
Seperti Denny, ahli konstitusi di STIH Jentera, Bivitri Susanti berpendapat bahwa keputusan inkonstitusional itu bersyarat.inkonstitusional bersyarat) 2 tahun tidak lepas dari pertimbangan politik. Meski Vivitri sudah diadili secara formal, dia tidak menganggap itu kemenangan pelamar.
“Jika melihat kinerja MK, terlihat bahwa MK selalu mempertimbangkan tidak hanya hukum tetapi juga politik. Jadi solusinya adalahinkonstitusional bersyarat‘ kata Vivitri.
Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, direktur Pusat Studi Tata Negara (Pusako) Fakultas Hukum, juga menilai putusan inkonstitusional bersyarat itu aneh.
Menurutnya, jika MK menyatakan undang-undang hak cipta cacat, MK harus secara tegas menyatakannya batal demi hukum. Di sisi lain, menurut dia, putusan MK itu dipandang sebagai titik tengah yang membingungkan pembuat undang-undang dan masyarakat.
“Agak aneh,” tambah Perry. “Biasanya masalah formal, artinya dibatalkan seluruhnya. Apalagi MK tidak mempermasalahkan kekosongan hukum, dan MK sendiri sudah mengatakan aturan yang ada pada akhirnya akan berlaku juga. terapkan,” tambah Perry.
Baca tanggapan Walhi terhadap Komnas HAM di halaman berikutnya.
YLBHI, 17 LBH, Walhi ke Komnas HAM
Baca halaman selanjutnya
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kritik publik atas putusan MK tentang UU Hak Cipta
Dari Situs Fikrirasy ID