Jakarta, CNN Indonesia —
Sekjen imigran Kementerian Hak Korporat melakukan investigasi terhadap 6 imigran gelap (asing) asal China yang ditangkap di China tambang emas Itu ilegal di Kabupaten Waropen di Papua.
Ahmad Nursaleh, Direktur Humas Departemen Imigrasi dan Hak Asasi Manusia, mengatakan keenam WNA tersebut diserahkan TNI pada Senin (22/11).
Ahmad menjelaskan, pihaknya saat ini masih melanjutkan penyidikan terhadap WNA ilegal asal China.
Dia membenarkan, “Benar. Sudah disampaikan ke Kantor Imigrasi Biak. Saat ini, 6 orang asing sedang diperiksa di Kantor Imigrasi.” Fikrirasy.ID, Rabu (24/11).
Berdasarkan hasil tes, keenam WNA tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38). dari China.
Ahmad mengaku pihak imigrasi belum bisa memastikan apakah kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan. Menurut dia, pihak imigrasi masih dalam penyelidikan.
“Saya tidak tahu karena masih dalam penyelidikan,” katanya.
Dahulu Kodim (Dandim) 1709/Yawa Lt. Kol. Inf. Komandan Leon Pangaribuan mengatakan pihaknya telah menangkap enam warga negara China di Kabupaten Waropen Papua karena kekurangan paspor.
Enam orang ditangkap saat terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di desa sewa distrik Wapo. Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi seorang warga yang mengetahui kegiatan penambangan emas enam orang asing di Kampungsewa.
Leon mengatakan enam orang asing tidak bisa berbahasa Indonesia selain tanpa dokumen resmi atau paspor.
“Makanya akan kami antar ke Korem 173/PVB untuk prosedur selanjutnya dan serahkan ke Imigrasi Biak,” ujarnya.
(tfq/ain)
[Gambas:Video CNN]
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Biro Imigrasi periksa pengerukan emas Papua untuk 6 orang China tanpa paspor
Dari Situs Fikrirasy ID