Pacu ekonomi dan Kemenperin menargetkan 80% belanja produk lokal.

Javaforce.com – Pemanfaatan produk lokal dalam perekonomian nasional, khususnya oleh usaha kecil dan menengah (UMKM), terus didorong untuk menggerakkan perekonomian nasional. Pemerintah menargetkan pembelian barang dan jasa pemerintah dalam negeri senilai Rp 400 triliun pada 2022.

Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi menargetkan pencapaian nilai penggunaan produk dalam negeri hingga 80% melalui pengadaan barang dan jasa. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pada acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 yang diselenggarakan di Bali pada Selasa (22/3), “Menetapkan tujuan agar pengguna produk dalam negeri esensial lainnya dapat mencapai penggunaan produk dalam negeri. Kami berharap hal yang sama janji untukmu,” katanya.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengatakan melalui APBN 2022, anggaran pemerintah pusat, khususnya belanja barang dan modal, akan mencapai Rp 538,9 triliun. Anggaran tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk belanja produk dalam negeri yang tidak termasuk belanja pemerintah daerah.

“Pada tahun 2022, total potensi belanja barang dan modal akan mencapai 107,1 triliun rupiah jika potensi belanja barang dan modal pemerintah daerah ditambah dengan APBD sebesar 532,5 triliun rupiah,” katanya.

Simulasi yang dilakukan BPS menunjukkan bahwa dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp 400 triliun dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67-1,71%. “Oleh karena itu, jika tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 3,69 persen, ekonomi Indonesia dapat tumbuh sebesar 5,36-5,4 persen dengan memaksimalkan produk dalam negeri,” ujarnya.

Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri memutuskan untuk terus memperkuat kualitas dan daya saing produk dalam negeri. “Tapi kita tidak bisa bekerja sendiri,” kata Agus, “dan semua pengguna produk dalam negeri harus diuntungkan dengan membeli produk buatan industri dalam negeri kita.”

Baca Juga:  Wabah menyebabkan badai pengangguran

“Salah satu upaya untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri adalah dengan memfasilitasi sertifikasi TKDN untuk industri dalam negeri,” jelasnya. Pada 2022, Kementerian Perindustrian akan memberikan promosi gratis sertifikasi TKDN untuk 1.250 sertifikat produk. “Saya berharap industri dalam negeri khususnya IKM dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” ujarnya.

Menteri Perdagangan, Perindustrian, dan Energi menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari tujuan bersama untuk memperkuat struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor, dan usaha kecil dan menengah (UKM) berperan besar dalam kerjasama ini. upaya. “Maka kita ciptakan usaha kecil yang dapat terus berkembang untuk Indonesia yang lebih kuat dan menjadi local champion yang dapat berbicara banyak di kancah ekonomi global,” ujarnya.

Langkah strategis Kementerian Perindustrian untuk mengoptimalkan program P3DN adalah dengan menyelenggarakan business matching untuk belanja produk dalam negeri. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah. Sedangkan industri dalam negeri atau UKM, IKM, perajin akan mendapat jaminan pasar untuk menyiapkan produksi guna memenuhi kebutuhan pasar dari pemerintah.

Menperin berharap kegiatan business matching ini menjadi jembatan antara instansi pemerintah dengan perusahaan publik sebagai pengguna produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan belanja melalui industri dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap pengadaan, termasuk pinjaman atau hibah, baik di dalam maupun di luar Negara, yang bersumber dari pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan menggunakan sumber daya yang dikuasai negara wajib: Menggunakan produk dalam negeri.

Editor: Mohammad Noor Ashkin



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pacu ekonomi dan Kemenperin menargetkan 80% belanja produk lokal.

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *