Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – WHO akan menerbitkan dokumen digital untuk sertifikat COVID-19 pada 31 Maret 2022: tes diagnostik hasil tes. Dokumen ini merupakan yang kedua dari dua dokumen panduan dokumen digital terkait COVID-19: Status Imunisasi dan Hasil Tes.
Dokumen pertama, Dokumen Digital Sertifikat Covid-19: Pedoman Pelaksanaan dan Spesifikasi Teknis Status Imunisasi, Panduan Hasil Tes tersedia untuk nasional dan teknisi untuk keperluan nasional dan internasional lintas negara. Dokumen ini memberikan spesifikasi teknis dan panduan implementasi yang merinci standar interoperabilitas yang difasilitasi oleh arsitektur digital umum untuk sertifikat hasil tes digital yang dapat digunakan sebagai hasil tes negatif atau bukti infeksi SARS-CoV-2.
Sertifikat tersebut kemudian digunakan sebagai sarana perlindungan untuk perjalanan internasional atau mengurangi risiko kesehatan di tempat umum atau pribadi, tergantung pada kebijakan kesehatan masyarakat masing-masing Negara Anggota dan pendekatan berbasis risiko terhadap COVID-19.
Sertifikat hasil tes diagnostik SARS-CoV-2 dapat sepenuhnya digital. Artinya disimpan di aplikasi smartphone dan tidak memerlukan sertifikat hasil tes kertas. Sebagai alternatif, ini dapat diimplementasikan dengan menambah rekaman berbasis kertas yang ada secara digital. Jelas, sertifikat digital yang disyaratkan oleh WHO seharusnya tidak mengharuskan individu untuk memiliki smartphone atau komputer.
Spesifikasi dokumen digital sertifikat Covid-19 menetapkan dasar untuk catatan kesehatan pribadi yang aman berdasarkan standar ringkasan pasien internasional. Catatan dokumentasi berisi informasi kesehatan dan perawatan terpenting yang diperlukan untuk memberikan bukti yang dapat diverifikasi tentang hasil vaksinasi dan pengujian. Spesifikasi tersebut juga dirancang untuk kebutuhan pandemi di masa depan.
Dokumen digital sertifikat Covid-19 juga memberikan spesifikasi ‘payung’ yang dapat digunakan untuk menyajikan berbagai hasil tes atau bukti lain dari vaksinasi terhadap penyakit. Namun, kerangka kerja global yang memungkinkan kemudahan penggunaan dan kolaborasi yang andal antar sistem belum tersedia dan sangat mendesak.
WHO mengatakan bahwa di bawah kepresidenan Indonesia saat ini, negara-negara G20 bekerja sama untuk mencapai kerangka kerja yang harmonis untuk otentikasi digital COVID-19. Kolaborasi ini akan membentuk jaringan yang interoperable dan memungkinkan pertukaran data sertifikat Covid-19 dan data kesehatan lainnya sesuai dengan standar sistem internasional pasien. Data kesehatan lain yang dirujuk adalah data imunisasi rutin, catatan rumah.
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat memasuki Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta pada Rabu, 18 Agustus 2021. Fikrirasy.ID/Hilman Fathurrahman W
Untuk menuju ke sana, WHO juga akan bekerja sama dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Global Digital Health Partnership (GDHP). Penasihat teknis ini akan menginformasikan pengembangan pedoman dan artefak teknis untuk memenuhi persyaratan prioritas jaringan negara bagian dan regional yang menerapkan jaringan kepercayaan kesehatan digital untuk COVID-19.
“Fokus dari konsultasi ini adalah pada fondasi teknis jaringan kepercayaan, protokol interoperabilitas dan konten kesehatan, termasuk kumpulan data inti dan aturan bisnis,” kata WHO.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel WHO menetapkan pedoman sertifikasi digital untuk hasil tes Covid-19 dan status imunisasi
Dari Situs Fikrirasy ID