tidak bisa ditawar dan mutlak

Jakarta, CNN Indonesia —

Ketua kardin Indonesia Arsjad Rasjid akan memeriksa kebijakan untuk memenuhi kebutuhan Anda. Batu bara Kewajiban pasar domestik atau domestik (DMO) tidak dapat ditawar dan mutlak untuk semua perusahaan batubara.

“Terkait pasokan batu bara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, di bawah Presiden, mekanisme DMO merupakan prinsip yang harus terus dipatuhi oleh perusahaan batu bara, yang tidak dapat ditawar dan dipatuhi secara mutlak.” Dalam keterangan resminya, Selasa (4/1) Arsjad.

Ia juga mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang akan menindak tegas perusahaan batu bara yang melanggar aturan DMO.

“Pelanggar harus dikenakan sanksi yang sesuai, termasuk izin ekspor dan, jika perlu, pencabutan izin usaha,” katanya.

Arsjad mengatakan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam masalah pasokan batu bara dalam negeri harus mencari solusi yang bijaksana.

“Kementerian ESDM dan BUMN, PLN dan pengusaha perlu bersama-sama mencari solusi terbaik agar ini bukan masalah tahunan dan kita punya gambaran masalah apa yang sebenarnya dihadapi PLN. kebutuhan batubara PLN secara keseluruhan.” tambah.

Arsjad, partner in government and entrepreneurship, mengatakan pihaknya siap mendukung kebijakan jangka panjang untuk menjaga reputasi bisnis Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan bisnis dapat bekerja sama mencari solusi terbaik atas permasalahan yang mereka hadapi.

“Sebagai mitra pemerintah yang sejajar dan strategis, Kadin Indonesia selalu mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.

Sebagai acuan, Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Permen ESDM No. 139.K/HK/03/MEM/B. /2021 Tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Baca Juga:  Transformasi digital adalah kunci kebangkitan ekonomi global

Larangan ekspor batu bara dalam peraturan ini berlaku baik bagi pengusaha pertambangan batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun orang pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kebijakan ini diambil pemerintah karena PT PLN (Persero) mengalami kelangkaan batu bara yang mengancam ketersediaan listrik 10 juta pelanggannya.

[Gambas:Video CNN]

(Tempura/Bir)




Terimakasih Ya sudah membaca artikel tidak bisa ditawar dan mutlak

Dari Situs Fikrirasy ID