zawafos.com – Pengusaha akan menaikkan Upah Minimum Negara (UMP) pada tahun 2022 sebesar awal 0,85% atau Rp. 5,1% pada 37.749 atau Rp. Fikrirasy.ID keluar tentang langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengubah kenaikan menjadi 225.667.
Ketua Affindo Hariyadi Sukamdani secara hipotetis mengatakan, Senin (20/12), “Dalam hal ini, kami menilai perwakilan DKI Jakarta telah melanggar aturan pengupahan.”
Menurutnya, Anies Baswedan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Karena dia membuat keputusan tanpa duduk bersama para pengusaha. Padahal, kita membutuhkan pendapat dunia usaha dalam hal upah.
“Pemerintah DKI secara sepihak merevisi upah minimum DKI Jakarta 2022, mengabaikan pendapat dunia usaha,” katanya.
Hariyadi secara khusus membeberkan aturan yang dilanggar Annie, seperti Pasal 26 tentang tata cara penghitungan upah minimum dan Pasal 27 tentang upah minimum daerah. Selain itu, langkah kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 29 tentang kapan penetapan upah minimum provinsi yang harus ditetapkan paling lambat 21 November 2021.
Hariyadi secara tegas menolak amandemen tersebut. Upah minimum sesuai PP 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja adalah jaring pengaman sosial atau jaring pengaman sosial.
Redaktur: Estu Suryowati
Reporter: Romeis Vinekasri
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Soal Amandemen UMP, Pengusaha Memanggil Annie Karena Melanggar Aturan Upah.
Dari Situs Fikrirasy ID