Fikrirasy.ID – Irfan Setiaputra, Presiden Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), menegaskan masuknya perusahaan dalam status Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) bukanlah proses menuju kebangkrutan.
Dia menjelaskan, status PKPU ini sebenarnya memberikan peluang bagi Garuda untuk merundingkan restrukturisasi utang dengan debitur atau krediturnya.
“Perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan,” kata Irfan dalam konferensi pers, Kamis (12 September 2021). “Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk berunding dengan kreditur dalam batas-batas hukumnya,” kata dia. .
“Kami percaya bahwa proses ini merupakan langkah akselerasi menuju pemulihan kinerja untuk memperjelas komitmen Garuda dalam mengatasi kewajiban bisnisnya dan menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang tahan masa depan dengan fundamental bisnis yang kuat,” tambahnya.
Baca juga:
Secara resmi Garuda Indonesia berstatus PKPU.
Sebelumnya, Garuda Indonesia mengalami penundaan pembayaran utang, yang secara resmi dikenal sebagai PKPU sementara. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam putusan pengadilan, Kamis.
Dalam keputusan PKPU tersebut, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi utang kepada Mitra Buana Koorporindo dalam waktu 45 hari ke depan.
“Kami akan bekerja sama dengan manajemen di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan.
Melanjutkan dalam hal ini Irfan, perusahaan akan terus menjamin tawaran perdamaian yang diajukan.
Ia mengatakan, usulan perdamaian juga akan disampaikan kepada para penggugat secara seimbang dan proporsional.
Baca juga:
Garuda Indonesia, Tiba-tiba Diskon Hingga 80% Tiket, Ada Apa?
“Seperti pada awal Q4 2021, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan kondisi pasar yang membaik, kami optimis Garuda mampu mewujudkan pemulihan laba yang lebih berkelanjutan ke depan,” kata Irrfan.
Untuk referensi Anda, Mitra Buana Koorporindo adalah pihak yang ditunjuk oleh Garuda untuk menyediakan peralatan, distribusi dan layanan manajemen untuk perangkat EUC Dom berdasarkan kontrak.
Di PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan bahwa ia memiliki beberapa tagihan yang belum dibayar dari Garuda. Gugatan yang diajukan sebesar 4,16 miliar rupiah.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Masuk Status PKPU, Bos Garuda Indonesia: Ini Bukan Proses Kepailitan
Dari Situs Fikrirasy ID