75 Kapal Boleh Bawa Batubara, Bagaimana Potensi Larangan Re-Ekspor Bisa Diberlakukan?

Fikrirasy.ID – Sedikitnya 75 kapal pengangkut batu bara telah diizinkan untuk mengekspor sejak ekspor barang dilarang pada awal tahun. Perusahaan yang mengoperasikan kapal tersebut telah memenuhi regulasi domestic market obligation (DMO).

Ridwan Djamaluddin, Direktur Mineral dan Batubara, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, DMO 100% dan 139 perusahaan sudah dilaksanakan.

“Dalam proses pengembangan, kami telah mengizinkan 75 kapal, 139 perusahaan dari perusahaan pertambangan yang memenuhi 100% DMO,” kata Reedwan dalam konferensi pers, Kamis (20 Januari 2022).

Sisanya ada 12 pengangkut batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO. Kabarnya waybill sudah terkirim, dan diharapkan 9 kapal milik kapal niaga itu bisa diberangkatkan jika sanksinya sendiri diterapkan.

Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batubara, 47 ABK

Sebagai acuan, pada awal tahun ini, pemerintah Indonesia melarang total ekspor batu bara yang sudah berlangsung selama sebulan. Tapi itu tidak sampai setengah hari sebelum dibuka kembali.

Larangan ekspor itu untuk mengamankan pasokan batu bara untuk listrik negara. Kebijakan ini dilonggarkan karena PLN memenuhi kebutuhan batu baranya.

Pemerintah belum mengomentari kemungkinan larangan reekspor batu bara.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel 75 Kapal Boleh Bawa Batubara, Bagaimana Potensi Larangan Re-Ekspor Bisa Diberlakukan?

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Sepanjang sejarah, penerimaan pajak mencapai 100% dari target.