Surat Komnas HAM Jokowi Tolak Masukkan Fitur Riset ke BRIN

Jakarta, CNN Indonesia —

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Ham dari Komna) tidak menerima integrasi fungsi penelitian dan penelitian ke dalam lembaga penelitian dan inovasi nasional (Breen). Karena Komnas HAM adalah lembaga independen.

Presiden Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Taufan mengatakan dalam Catatan Akhir Tahun Komnas HAM pada Selasa (28/12) bahwa “Saya menantang Presiden Indonesia atas inisiatif untuk mengintegrasikan fungsi penelitian dan penelitian ke dalam BRIN.”

Taufan berterima kasih atas inisiatif Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN, untuk mengintegrasikan Komnas HAM dengan BRIN. Namun, menurut Taufan, langkah tersebut salah.

Taufan menjelaskan, hal itu melanggar Pasal 76 dan 39 Tahun 1999, serta Pasal 89 (1) tentang Fungsi Riset dan Penelitian Komnas HAM Korea.

Ia mengatakan, “Komnas HAM memiliki tantangan dalam memenuhi fungsinya sebagai lembaga yang melakukan penelitian dan penelitian. Oleh karena itu, tidak mungkin lembaga independen seperti Komnas HAM mengintegrasikan fungsinya ke dalam BRIN.”

Pengangkatan Brin sebagai Dirut Handoko pada 28 April diketahui dilaporkan langsung kepada presiden menyusul penunjukan Brin sebagai badan self-governing terpadu riset dan inovasi Indonesia.

Handoko mengatakan dalam keterangan tertulisnya, “ketika dilaksanakan, fungsi penelitian dan pengembangan lembaga penelitian dan kementerian negara akan diintegrasikan ke dalam BRIN. Dalam hal ini, integrasi penelitian akan mencakup semua proses manajemen, anggaran, dan sumber daya manusia.” (28/4).

Laksana Tri Handoko mengatakan konsolidasi dan konsolidasi lembaga penelitian akan segera direalisasikan. Salah satunya mengusulkan konsolidasi 2.476 pegawai dari 34 kementerian/lembaga ke dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Bagaimana cara mendapatkan perjanjian pranikah yang benar?

Setelah itu, Kepala BKN menyerahkan Undang-Undang tentang Relokasi Pegawai dari 28 Departemen dan Lembaga (SK) kepada 1.089 Kepala BRIN.

(tarif/bulan)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Surat Komnas HAM Jokowi Tolak Masukkan Fitur Riset ke BRIN

Dari Situs Fikrirasy ID