JAKARTA (ANTARA) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres No.
Satgas Talent Management Nasional (a) mengkoordinasikan penyusunan dan penyusunan ‘Grand Design’ Talent Management Nasional tahun 2022-2045 dan (b) mengendalikan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan implementasi talent management ‘Grand Design’. . Tahun berdirinya 2022-2045,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut, yang bisa dilihat di situs Seknas di Jakarta, Jumat.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021.
Tujuan dibentuknya Markas Besar Manajemen Talenta Nasional adalah untuk “menumbuhkan talenta yang berdaya saing global, serta perlu mengelola dan membina talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan dan inovatif melalui kebijakan inovatif”
‘Grand design’ pengelolaan talenta nasional 2022-2045 terdiri dari tiga bidang: inovasi penelitian, budaya, seni, dan pendidikan jasmani (Pasal 4), yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun setelah berlakunya Perpres (Pasal 9 ).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres Tentang Bakat Nasional Untuk Pengembangan Inovatif.
Pasal 5 Gugus Tugas Pengelolaan Talenta Nasional adalah:
1. Ketua : Menteri PPN/Kepala Bappenas
2. Wakil Presiden: Kepala Sekretariat Presiden
3. Koordinator Riset dan Inovasi: Direktur, Pusat Riset dan Inovasi Nasional
4. Badan Koordinasi Kebudayaan dan Kesenian: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
5. Koordinator Olahraga : Menteri Pemuda dan Olahraga
6. Anggota:
semua. Menteri Pendayagunaan Organisasi Negara dan Reformasi Birokrasi;
hujan. Menteri Agama:
Benih. Menteri Keuangan
D. Menteri Perindustrian;
E. Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Pariwisata / Direktur Administrasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
F. Menteri Badan Usaha Milik Negara
G. Menteri Dalam Negeri
jam. Menteri Luar Negeri
Saya. Menteri Informasi dan Komunikasi
Jay. Menteri Tenaga Kerja
K Menteri Kehakiman dan
L Kantor Pusat Statistik.
Baca Selengkapnya: KSP: Manajemen Talenta Nasional Perkuat Bangkitnya Budaya Indonesia
Pasal 8 Peraturan tersebut mengatur bahwa “Komite Nasional Penanggulangan Manajemen Sumber Daya Manusia berkoordinasi, bekerja sama, bekerja sama dan bekerja sama dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, pemerintah daerah, perorangan, akademisi, amal, dan lembaga pendidikan tinggi dalam melaksanakan tugasnya” melakukan , organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pengelolaan talenta nasional.”
Sedangkan tugas Satgas Talent Management Nasional adalah sebagai berikut.
1. Satgas Talent Management Nasional 2022-2045
2. Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Rancangan Perguruan Tinggi Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 12 bulan terhitung sejak tanggal (9.00) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ini.
Masa kerja Satgas Talenta Nasional akan berakhir pada 10 Desember 2022, dan seluruh biaya yang diperlukan untuk satgas tersebut bersumber dari APBN atau sumber dana lain yang sah.
Baca Selengkapnya: BRIN Bangun Talent Management Nasional.
Reporter: Desca Lydia Natalia
Editor: Joco Susillo
HAK CIPTA © ANTARA 2021
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Nasional Talent Management
Dari Situs Fikrirasy ID