terkena! Polisi meminta warga menghapus foto dan video rest area KM50 dengan dalih menangkap teroris

Fikrirasy.ID – Endang Sri Melani, koordinator pemantauan dan penyidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea (Komnas HAM), mengatakan telah meminta para saksi di sekitar rest area KM 50 untuk mundur dan tidak mendekati tempat kejadian perkara (TKP). Pasalnya, kata dia, polisi melakukan penangkapan terkait kasus terorisme dan narkoba.

Hal itu disampaikan Endang saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan Laskar FPI atas pembunuhan tidak sah terhadap dua terdakwa, Brigjen Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Sidang digelar pada Selasa (30 November 2021) di Gedung Induk PN Jakarta Selatan.

Kesaksian saksi di tempat diperoleh Komnas Ham saat pemeriksaan. Kepada Saksi Komnas HAM, pedagang di Area Pelayanan KM. Lima puluh orang mengaku tidak memiliki akses ke TKP.

“Saya dengar polisi meminta pengunjung dan pedagang di rest stop 50 kilometer itu mundur dari TKP karena ada alasan untuk menangkap teroris dan menangkap narkoba,” kata Endang.

Baca juga:
Sidang Pembunuhan Prajurit FPI, Ini Dalih Area Layanan KM 50 Jasamarga Dihancurkan

Endang mengatakan banyak saksi mata juga mengakui bahwa polisi dilarang merekam kejadian tersebut. Saat itu, empat anggota Lascar FPI ditarik keluar dari mobil Chevrolet dengan ban kempes.

“Banyak saksi mata yang menyatakan bahwa fotografi dilarang,” katanya.

Selain itu, Saksi-Saksi di tempat kejadian menjadi sasaran serangkaian penyelidikan telepon seluler. Endang mengatakan ada pedagang yang memintanya untuk menghapus foto dan rekaman video tersebut.

“Dan beberapa ponsel pedagang dan pengunjung diperiksa dan diminta foto dan rekaman videonya dihapus,” jelas Endang.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, meminta majelis hakim menghentikan keterangan yang diberikan Endang. Dia mengatakan semua yang dikatakan Endang didasarkan pada informasi dari orang lain.

Baca juga:
Sidang Laskar FPI Pembunuhan Ilegal, Jasamarga Ungkap Status CCTV Offline KM 50

Koordinator Pengawasan dan Penyidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan Negeri Endang Sri Melani sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum terhadap dua terdakwa di Jakarta Selatan.  (Suara.com/Yosea Arga)
Koordinator Pengawasan dan Penyidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan Negeri Endang Sri Melani sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum terhadap dua terdakwa di Jakarta Selatan. (Fikrirasy.ID/Yosea Arga)

Menurut Henry, saksi yang memberikan keterangan kepada Endang harus diidentifikasi. Dia mengimbau agar tidak memfitnah, seolah-olah polisi menekan masyarakat dengan menghapus foto dan video.

“Pasti identitas orang yang dituduh diminta untuk menghapus foto dan rekaman. Saya hadirkan di sini untuk menghindari fitnah. Ini seperti polisi Indonesia, Polda Metro Jaya, menindas masyarakat,” sela Henry.

Hakim Ketua M. Arif Nuryanta langsung menanyakan Endang apakah diperbolehkan mengidentifikasi saksi. Tiba-tiba Endang menjawab jika dia takut dengan saksi dan berharap namanya tidak disebutkan.

“Masyarakat saat itu cukup takut karena informasi yang kami dapatkan, sehingga mereka berharap tidak menyebutkan namanya. Tapi dia adalah orang yang mengetahui dan menyaksikan kejadian itu,” kata Endang.

Lagi-lagi Henry menjawab perkataan Endang. Menurutnya, sudah ada lembaga yang bisa melindungi saksi, yakni LPSK.

“Untuk menghindari fitnah, kami mengadakan rapat tertutup khusus dengan LPSK untuk memastikan kebenaran keterangan saksi atau tidak,” kata Henry.

Hakim Arif Nuryanta mengatakan, “Nanti kita putuskan.

Beberapa saat kemudian, JPU kembali meminta Endang membacakan temuan penyidikan Komnas HAM di halte KM. 50. Dalam tindak lanjutnya, Endang menyatakan bahwa saksi melihat empat orang tergeletak di pinggir jalan setelah ambruk hidup-hidup.

Baca Juga:  eSports menjadi kegiatan ekstrakurikuler dan membutuhkan akses orang tua.

Endang kemudian melihat seorang saksi keluar dari mobil dengan luka tembak. Saksi juga menyaksikan pendarahan di tempat kejadian.

Selain itu, seorang saksi mata dikabarkan melihat salah satu korban Lascar FPI tergeletak di jok kiri depan mobil. Sementara itu, empat penyintas Lascar FPI diperlakukan dengan kejam, termasuk pemukulan dan tendangan.

“Saya dipukul dan ditendang dan diperlakukan dengan kasar,” kata Endang.

Untuk Komnas HAM, saksi di tempat melihat beberapa benda (dalam hal ini senjata tajam) keluar dari mobil. Dia kemudian meletakkan barang itu di kursi di depan toko pedagang.

Endang mengatakan saksi juga melihat korban tewas di bagasi mobil. Sementara itu, empat orang penyintas Laskar FPI dimuat ke dalam mobil.

“Saksi melihat korban tewas dimuat ke bagasi mobil. Saksi melihat empat orang masih hidup di dalam mobil,” kata Endang.

pembunuhan ilegal

Endang juga menjelaskan alasan pernyataan bahwa kasus ini adalah ‘pembunuhan ilegal’. Menurut dia, kematian empat anggota Laskar FPI di dalam mobil masih dalam kendali pihak berwajib tanpa prosedur.

“Kecelakaan itu terjadi tanpa prosedur. Pertama, dipastikan korban meninggal dunia. Kedua, korban berada di bawah kendali resmi sebuah lembaga negara. Ketiga, tidak ada upaya untuk meminimalkannya,” kata Endang.

Endang mengatakan, polisi yang membawa empat anggota Laskar FPI dalam satu kendaraan itu tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, keempat anggota Laskar FPI yang semula dibawa ke Mapolres Metro Jaya dari KM 50 tidak diborgol.

“Ketika polisi memasukkan empat orang ke dalam mobil, mereka tidak mengikuti tindakan pencegahan dan posisi polisi dan korban tidak seimbang,” kata seorang pejabat Ndang.

Tak hanya itu, polisi bersama anggota Rascar FPI gagal merespons eskalasi situasi dengan baik. Endang mengatakan polisi belum mengambil tindakan pencegahan terkait situasi tersebut.

“Kami mengatakan ada eskalasi sedang, rendah, dan tinggi. Ada yang berubah selama proses eskalasi. Sekarang ini tidak diharapkan, misalnya meminta bantuan atau peralatan dari polisi setempat.”

dakwaan penuntutan

Dalam dakwaan yang dibacakan, para terdakwa Brigjen Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan perbuatan cabul yang berujung kematian. Dalam kasus ini, total enam mantan prajurit FPI tewas akibat timah panas.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan bahwa perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 (3), Pasal 55 (1) anak KUHP pertama. ) KUHP beserta Pasal 55 (1) Nomor 1 KUHP.



Terimakasih Ya sudah membaca artikel terkena! Polisi meminta warga menghapus foto dan video rest area KM50 dengan dalih menangkap teroris

Dari Situs Fikrirasy ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *