Fikrirasy.ID, JAKARTA — Polisi memastikan dua perekrut TKI ilegal ditangkap dalam kasus 60 imigran gelap (PMI) yang tenggelam di atas kapal di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
“Polisi telah menangkap dua orang yang dituduh melakukan kejahatan melindungi pekerja migran Indonesia yang merekrut pekerja TKI. Para TKI ini diketahui terlibat dalam kecelakaan kapal,” jelas Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Direktur Humas Polri, Selasa, 28 Desember 2021 (Selasa, 28 Desember 2021).
Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial JI, warga Desa Baru Besar, Batam. Dari hasil penyelidikan, JI merekrut lima imigran gelap. Empat dari lima pekerja tewas dalam kecelakaan kapal yang tenggelam.
BACA JUGA: Menjelang akhir Desember, Wakil Gubernur Gowa mengimbau agar vaksinasi mencapai target.
Berikutnya adalah Amerika Serikat yang merekrut empat TKI ilegal berinisial KAK, F, NIS, dan M. Dilaporkan bahwa F dan NIS tewas dalam insiden ini.
“Oleh karena itu, dua tersangka sejauh ini telah ditahan penyidik dan sedang dalam pemeriksaan,” imbuhnya. .
Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 tentang Perlindungan Buruh Migran di Indonesia Tahun 2017.
Pengarang : wow lintang
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Polisi tangkap 2 orang yang membawa 60 pekerja migran ilegal yang tewas di kapal karam
Dari Situs Fikrirasy ID