Mendagri Umumkan Dua Pedoman Kelanjutan PPKM

Jakarta (ANTARA) –

Menteri Dalam Negeri, Kapolri (Purn) Tito Karnavian mengeluarkan dua pedoman dari Mendagri tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Tata Teritorial Kemendagri Safrizal ZA melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa, mengatakan dua pedoman Mendagri itu untuk Menteri Pertanahan, Prasarana, dan Perhubungan per 1 Januari 2022. Dalam Negeri 02/2022.

Baca Juga: Kepri Minta Peninjauan Kembali Keputusan PPKM Tingkat II Tanjungpinang.

“Arah Mendagri tentang PPKM Tingkat III, II dan I di Jawa Bali,” ujarnya.

Pemberitahuan oleh Menteri Dalam Negeri berlaku mulai 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022.

Keputusan di tingkat daerah dalam pedoman tersebut didasarkan pada indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk mengkoordinasikan upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Keputusan ini selain indikator pencapaian dosis-dosis dan dosis-total, yang akan meningkatkan tingkat PPKM kabupaten/kota satu tingkat di luar Jawa dan Bali yang total dosis yang dicapai kurang dari 50%.

BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Konsisten Menerapkan Indikator Penetapan PPKM.

Untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan tingkat kabupaten/kota akan diturunkan dari Tingkat III menjadi Tingkat II dan tercapai minimal 50% dari total dosis yang dicapai dan minimal 40% dari dosis yang akan dicapai. Lansia berusia di atas 60 tahun.

Reporter: Boyk Reddy Watra
Editor: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2022

Terimakasih Ya sudah membaca artikel Mendagri Umumkan Dua Pedoman Kelanjutan PPKM

Dari Situs Fikrirasy ID

Baca Juga:  Lihat matahari terbit pertama tahun 2022 dari Shibuya Sky