Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan di Pantai Ferdinand Huta hari ini atau Selasa 11 Januari 2022. Penyelidikan itu melibatkan dugaan ujaran kebencian dalam tweet-nya di Twitter bahwa Allahmu lemah.
Hendra Rochimawan, Direktur Humas Polri, mengatakan, “Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab, makanya akan kita kaji ulang. Malam ini pejabat istirahat dulu.”
Kemarin Bareskrim mengusut Ferdinand dari pukul 10:30 WIB hingga 21:30 WIB. Segera setelah penyelidikan, dia ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahun 1946, ia didakwa dengan Pasal 14 (1) dan (2) KUHP Nomor 1 . Selain itu, Pasal 45 (2) dikaitkan dengan Pasal 28 (2) hukum TI.
Adikku berumur 10 tahun. Bareskrim akan menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan.
Hendra mengatakan penyidik masih menyelesaikan pengelolaan berkas kasus Ferdinand Hutahaean. Mulanya, krim cukur rambut Tujuh belas Saksi biasa diselidiki. Namun, polisi juga memeriksa 10 saksi ahli untuk memperkuat penyidikan. Jadi total ada 21 saksi ahli, kata Hendra.
Untuk membaca: Ferdinand Hutahaean ditahan setelah penyelidikan, polisi: takut mengulangi tindakannya
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Bareskrim melanjutkan penyelidikannya terhadap Ferdinand Hutahaean hari ini.
Dari Situs Fikrirasy ID