Gugus Tugas Karantina 7 Hari: Deteksi Dini Gejala Varian Omicron

Jakarta, CNN Indonesia

pemerintah kembali untuk menghemat waktu isolasi kesehatan Bagi pelaku perjalanan ke luar negeri (PPLN) selama 7×24 jam. Karena gejala varian Omicron muncul lebih awal dibandingkan varian lainnya, maka masa karantina dinilai cukup untuk masa deteksi COVID-19.

Wiku Adisamito, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, mengakui kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan penelitian terbaru dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS dan beberapa penelitian di luar negeri.

Wiku mengatakan dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/1) bahwa “isolasi tujuh hari sangat efektif dalam mendeteksi kasus positif, karena beberapa penelitian terbaru menunjukkan bahwa varian omicron memiliki gejala awal yang rata-rata.”

Wiku menjelaskan, masa inkubasi virus Covid-19 strain Omicron adalah tiga hari setelah paparan pertama. Ahli epidemiologi Jepang melaporkan pada awal 2022 bahwa jumlah kasus COVID-19 akan mencapai puncaknya tiga hingga enam hari setelah timbulnya gejala.

Oleh karena itu, penelitian menunjukkan bahwa isolasi selama 7 hari sudah cukup untuk mendeteksi gejala COVID-19 varian Omicron.

“Prinsip karantina adalah waktu untuk mendeteksi gejala, karena ada waktu sampai gejala muncul setelah infeksi,” kata Wiku. Dengan demikian, lolosnya orang yang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” katanya.

Ia juga menegaskan, pihaknya sedang melakukan upaya keras untuk mempertahankan pintu masuk ke negara tersebut. Gugus Tugas Covid-19 Kawa Wiku akan melakukan pemantauan ketat dan upaya pengujian Covid-19 menggunakan tes SGTF PCR untuk mendeteksi mikron dini.

“Upaya deteksi hierarkis melalui tes masuk dan keluar dan pemantauan ketat distribusi strain Omicron melalui SGTF dan WGS sejalan dengan rekomendasi strategi berlapis WHO untuk perjalanan internasional,” kata Wiku.

Baca Juga:  Presiden mendorong maju untuk memenuhi tujuan vaksinasi WHO di KTT ASEM

14 negara yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia telah menerapkan aturan karantina bagi PPLN selama 10×24 jam untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omikron.

Aturan karantina sekarang dihapus karena pemerintah mencabut larangan masuk bagi orang asing dari 14 negara ini. Saat ini, waktu karantina WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia rata-rata 7×24 jam.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tempat Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi PPLN Warga Negara Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19. 12 Januari 2022 Letnan Jenderal Suhyantho. .

Pemerintah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus gratis bagi warga negara Indonesia dengan kualifikasi PMI, pelajar atau pelajar asing yang telah menyelesaikan pendidikannya, dan pejabat publik dalam perjalanan dinas.

Sedangkan WNI atau WNA yang menyimpang dari standar harus melalui masa karantina di tempat yang telah ditentukan atas biaya sendiri.

(ml/in)

[Gambas:Video CNN]




Terimakasih Ya sudah membaca artikel Gugus Tugas Karantina 7 Hari: Deteksi Dini Gejala Varian Omicron

Dari Situs Fikrirasy ID