KUPANG – MIF NTT, 19, dari Kecamatan Maurapa, Kota Coupang, diperkosa oleh tiga pria, termasuk pengemudi mobil sewaan dan dua rekannya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 1 November, di semak-semak belakang Kantor Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Oelnasi, Kabupaten Kupang.
Tersangka diketahui berinisial nama samaran ML Meki, nama samaran RS Rinto, dan MB nama samaran Maksi.
Kasus bermula sekitar pukul 19.00 WITA saat korban sedang sendirian menunggu kendaraan angkutan kota di sebelah Jalan Timor Raya, kantor Oesapa Pegadaian di Kota Kupang Kecamatan Kelapa Lima Desa Oesapa.
Beberapa saat kemudian, sebuah truk pikap hitam datang dengan tulisan “DEDE” di kaca depan.
Pickup ini berhenti di sebelah korban. Kemudian sopir dan dua temannya menawarkan untuk membawa korban.
Korban naik ke jok depan mobil. Sementara itu, dua teman pelaku duduk di jok belakang.
Dalam perjalanan, sopir dan dua temannya tidak membawa korban ke tempat tujuan, melainkan membawa mereka ke kawasan semak belukar di belakang kantor Disperindag Kabupaten Coupang di Desa Olnasi, Kecamatan Coupang Tengah Kabupaten Coupang.
Sopir dan dua temannya kemudian berusaha memperkosa korban. Ia mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Ketiga pelaku yang belakangan diketahui bernama Meki, Rinto dan Maksi itu bergantian memperkosa korbannya.
Usai kejadian, Mekki dan dua rekannya meninggalkan korban di lokasi kejadian di semak-semak. Mereka melarikan diri dengan truk pickup.
Korban kemudian menangis dan berjalan ke perempatan Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, dan Desa Oelpuah.
Para korban ditemukan oleh beberapa anak muda yang sedang duduk di persimpangan jalan. Selanjutnya, pemuda tersebut membawa korban ke Polsek Coupang dan melaporkan kejadian tersebut.
Piket SPKT Polda Coupang Tengah dibuat dengan menerima laporan polisi dan permintaan VER. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan VER.
Di bawah arahan Aipda Pance P Sopacua, Kasat Reskrim, Polsek Coupang, dan Iptu Elpidus Kono Feka, Kapolres Coupang Tengah, Brigjen Pol Obes Aome melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, polisi menangkap seorang penyerang, nama samaran ML Meki.
Ia ditangkap di rumah tetangga di Kabupaten Kupang, Kecamatan Kupang Tengah, Desa Oelpuah. Polisi sedang mengejar dua tersangka lainnya.
"RS dan MB masih besar. Saya telah mengidentifikasi korban." Pada Rabu, 12 Januari 2022, Humas Polri Aiptu Lalu Randy Hidayat Kupang mengatakan.
Ia mengatakan, polisi mendapatkan barang bukti berupa baju dan celana korban, baju dan celana pelaku ML dengan nama samaran Meki, serta satu unit mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi DH 8192 BF.
"Kejadian tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/2022/Sek Kupang Tengah.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Seorang wanita berusia 19 tahun di Coupang saat menunggu angkutan umum melakukan pelecehan seksual terhadap tiga pria…
Dari Situs Fikrirasy ID