Fikrirasy.ID – Puluhan anak perempuan di Bandung diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren.
Korban biasanya berusia 13-16 tahun. Banyak korban memiliki anak, salah satunya melahirkan dua kali.
Achmad Mubarok, Guru Besar Psikologi Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatula Jakarta, menduga AH, kepala pesantren, terlibat aliran sesat.
“Saya kira bukan karena nafsu, tapi karena aliran sesat,” kata Mubarok kepada Fikrirasy.ID, Kamis (30 Desember 2021).
Baca juga:
Menunggu pengesahan RUU TPKS, DPR meminta Kapolri melakukan tindakan represif terhadap kasus kekerasan seksual.
“Karena sudah bertahun-tahun tidak seperti itu. Dia hanya terlihat bahagia.”
Mubarok juga menduga lembaga yang dipimpin AH ini sebenarnya bukan petani seperti biasanya.
“Korbannya lusinan, kenapa tidak ditangkap?
Serangan seksual telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi tidak ada seorang pun di daerah itu yang mengetahuinya, katanya.
Jika sebuah institusi benar-benar petani, pasti sering ada aktivitas sosial di sekitarnya.
Baca juga:
Dominasi Kekerasan Terhadap Wartawan Sepanjang 2021, AJI: Aktor Polisi
Kemudian Mubarok menceritakan pengalamannya tinggal di pesantren tradisional.
Aturan sekolah asrama sangat ketat. Ada asrama terpisah untuk anak laki-laki dan perempuan, dan kelasnya sama.
Siswa laki-laki dan perempuan hanya bertemu saat waktu sholat, dan kemudian mereka putus. “Tidak ada sosialisasi atau komunikasi setiap hari. Itu waktu saya.”
Mubarok juga mencontohkan beberapa aliran sesat.
“Anak-anak bisa ditipu untuk memastikan guru tidak merasa bersalah.”
Mubarok mengatakan, “Kekerasan seksual bisa terjadi di berbagai tempat, tidak hanya di lingkungan pendidikan.”
Menurut Mubarok, setiap petani perlu memiliki kewenangan pengawasan agar praktik tersebut tidak terulang kembali, terutama di lingkungan petani. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengawasan.
Di Indonesia, terdapat 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan pada tahun 2021.
Sebagian besar terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, sebanyak 14 kasus (77,78%). Sektor pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Iptek, sebanyak 4 kasus (22,22%).
Sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi di pesantren, yaitu sebanyak 12 kasus (66,66%). Selanjutnya ada 6 kasus (33,34%) di sekolah non asrama.
Korban kekerasan seksual adalah 207 anak, 126 perempuan dan 71 laki-laki.
3 sampai 17 tahun. Korban masih duduk di PAUD/TK (4%), (SD/MI (32%), SMP/MT (36%) dan SMA/MA (28%)).
Retno Listyarti, Direktur Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengatakan para pelaku semuanya laki-laki.
Pelaku kekerasan seksual adalah 10 guru (55,55%), 4 kepala sekolah atau kepala pesantren (22,22%), wali (11,11%), tokoh agama (5,56%), dan pengelola asrama (5,56%).
Berbagai bentuk kekerasan seksual telah diidentifikasi. Diantaranya, pelaku merayu korban agar mendapat skor tinggi, menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, menyentuh bagian rahasia setelah minta dipijat, dan meminta korban membersihkan gudang, namun dilecehkan secara seksual. , mengancam akan memukul korban jika menolak, membuat klaim untuk diikuti, dan menjabat sebagai guru, merawat alat kelaminnya yang bengkok.
Untuk mencegah kekerasan seksual di bidang pendidikan berulang, KPAI merekomendasikan agar Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri, seperti Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama membentuk sistem perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan yang berjenjang.
KPAI merekomendasikan Kemendikbudristek untuk mensosialisasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara luas kepada seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi.
KPAI mendorong satuan pendidikan untuk berani mengakui dan mengumumkan peristiwa kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan dengan permintaan maaf.
Insiden ini terjadi dari 2 Januari hingga 27 Desember 2021, ketika keluarga korban melapor ke polisi dan memantau laporan media.
Pada tahun 2021, ada tiga bulan (Januari, Juli, dan Agustus) tidak ada kasus kekerasan seksual yang diberitakan di media massa atau dilaporkan ke polisi.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Puluhan Santri mengalami pelecehan seksual. Entah kenapa tidak diperhatikan, para pelaku diduga menganut aliran sesat.
Dari Situs Fikrirasy ID