zawafos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan moda kereta api. Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Tahun 2020.
Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Buletin Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Kereta Api Domestik Selama Pandemi COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Direktur Angkutan dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menekankan perlunya peningkatan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pemudik yang menggunakan angkutan kereta api, terutama pada masa Natal dan Tahun Baru.
“Jumlah pasien COVID-19 saat ini cukup terkendali, sehingga harus dipertahankan. Setelah dilakukan perataan PPKM, Danto menambah jumlah penumpang kereta api dengan memperkuat prosedur pergerakan penumpang melalui angkutan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru. untuk membendung penyebaran COVID-19. Pernyataan resminya diterima Fikrirasy.ID pada Jumat (17/12).
Surat Edaran ini resmi ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Danto mengatakan kebijakan paling penting dan terkini dari aturan tersebut mengharuskan pelancong berusia 17 tahun ke atas di kereta antar kota baik menunjukkan kartu vaksin lengkap atau memiliki vaksinasi primer dan sekunder yang memerlukan tes RT-PCR negatif. Sampel diambil pada jam 3 x 24.
“Atau bisa juga hasil rapid antigen test negatif, sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
Sementara itu, penumpang di bawah usia 12 tahun harus menunjukkan sampel tes RT-PCR negatif yang dikumpulkan dalam waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
“Penumpang dewasa yang belum divaksinasi sebelum divaksinasi karena alasan medis (berusia 17 tahun ke atas) atau penumpang dewasa yang belum divaksinasi sebelum divaksinasi tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri antar kabupaten/kota administratif provinsi/gu/kota,” katanya.
Peraturan tersebut juga mewajibkan penumpang kereta api untuk menggunakan aplikasi PeduliLindung, kecuali penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Danto menambahkan, SE ini mengatur kapasitas penumpang (load factor).
Batas maksimum kereta api antar kota adalah 80%, untuk kereta api regional kota hingga 70%, dan untuk kereta reguler atau komuter dalam aglomerasi atau wilayah hingga kapasitas 45%.
Penumpang KA Commuter dan penumpang aglomerasi atau wilayah tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif/negatif serangan cepat, tetapi harus menggunakan aplikasi PeduliLindung kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun, dan tidak menggunakan aplikasi PeduliLindung kecuali untuk penumpang di bawah 12 tahun umur. .
Untuk persiapan penyelenggaraan Nataru Transport, Perkeretaapian telah melakukan ramp check standar pelayanan minimal di beberapa stasiun dan rangkaian kereta api ke pulau Jawa dan Sumatera, fasilitas ramp check dan kereta inspeksi. “Sebanyak 143 stasiun dan 104 KA telah menjalani pemeriksaan ramp,” katanya.
Untuk keamanan perjalanan kereta api, pihaknya melakukan identifikasi lokasi rawan bencana, menyiapkan Bahan Siaga (AMUS), penambahan petugas polisi untuk penjaga perlintasan dan inspektur lintasan, serta penambahan pos di lokasi rawan bencana. orang yang bertanggung jawab. Ia menyimpulkan, “Pemerintah berharap selama periode Nataru ini, semuanya akan berjalan lancar, tanpa hambatan dan halangan.”
Redaktur: Bintang Pradeo
Reporter: Romeis Binekasri
Terimakasih Ya sudah membaca artikel memo! Ini adalah kondisi yang sempurna untuk naik kereta selama periode Nataru.
Dari Situs Fikrirasy ID