zawafos.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyambut positif putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dibacakan hari ini. Irfan Setiaputra, Presiden Direktur Garuda Indonesia, mengatakan keputusan tersebut merupakan landasan penting bagi Garuda Indonesia yang sedang menjalani restrukturisasi dan pemulihan laba.
Irfan mengatakan, keputusan interim PKPU itu memberi perusahaan waktu 45 hari untuk mengajukan proposal penyelesaian, termasuk rencana untuk merestrukturisasi kewajiban bisnisnya kepada kreditur.
Irfan mengatakan Kamis (9/12) bahwa secara virtual “kami akan bekerja dengan tim manajemen di bawah pengawasan hakim pengawas dan memastikan bahwa semua hal yang relevan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Irfan menjelaskan, proses PKPU bukanlah proses kebangkrutan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Ia meyakini proses ini merupakan langkah akselerasi menuju penguatan kinerja dan memperjelas komitmen Garuda untuk memenuhi kewajiban bisnisnya.
“Kami tentunya akan terus memastikan bahwa proposal perdamaian yang kami sampaikan disampaikan secara seimbang dan proporsional dengan selalu mengedepankan prinsip saling menguntungkan bagi seluruh kreditur, pelanggan, mitra bisnis dan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan membaiknya kondisi pasar, Irfan melihat nilai C di awal Q4 2021 dan optimis perusahaan dapat mewujudkan pemulihan laba yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.
Editor: Dimas Ryandi
Reporter: Romeis Binekasri
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Bos Garuda Sambut Keputusan Sementara PKPU
Dari Situs Fikrirasy ID