Fikrirasi ID – Negara memiliki peraturan yang adil soal pembayaran pajak. Warga negara dengan penghasilan di bawah PTKP, tidak diperlukan untuk membayar pajak. Namun ada pula segelintir orang yang masih kebingungan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dalam perhitungannya, Wajib Pajak mendapat pengurangan sebelum menghitung PPH yang bersifat final. Mempelajari rumus dan cara menghitung dapat menjadi acuan. Namun, apa sebenarnya PTKP itu sendiri? Bagaimana seseorang bisa dikatakan sebagai PTKP? Mari kupas satu-satu di bawah ini.
Pengertian Dasar Pajak
Sebelum membahas tentang PTKP sendiri, ada baiknya memahami mengapa pajak penting dibayarkan. Pajak adalah pungutan yang bersifat wajib dan dibayarkan kepada negara.
Beberapa orang merasa berat akan pungutan ini. Padahal manfaatnya kembali lagi pada kesejahteraan warga negara. Meskipun tidak akan dirasakan langsung oleh pembayar pajak. Adapun manfaat pajak di antaranya sebagai berikut:
- Membangun fasilitas dan kepentingan umum.
- Mendorong investor dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal.
- Menjaga stabilitas perekonomian negara.
- Menghindari masalah inflasi.
- Membuka lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja.
- Melakukan pemerataan terhadap pendapatan masyarakat.
Apa Itu PTKP
Anda pasti tahu, bahwa penghasilan di atas angka tertentu dikenakan pajak penghasilan. Namun, PTKP atau penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang dikecualikan dari PPh pasal 21. Dalam pasal tersebut, Wajib Pajak dalam negeri mendapat pengurangan dari penghasilan bersih.
Mengetahui besaran PTKP sangat penting supaya Anda dapat paham cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dan PPh pasal 21. Pasalnya, PTKP merupakan unsur pengurangan paling besar atas penghasilan dalam tiap tahun.
Besaran PTKP setiap Wajib Pajak berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara pada tahun pajak yang bersangkutan. Perubahan bisa terjadi sewaktu-waktu melalui peraturan Menteri Keuangan (MK). Jadi, besaran PTKP tidak selalu sama setiap tahun.
Apabila penghasilan bersih Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas atau usaha lain maka jumlahnya tidak melebih batasan PTKP, Anda tidak dikenakan PPh. Sebaliknya, Anda memiliki pasal 25/29.
Siapa yang Dikenakan PTKP?
Anda mungkin bertanya-tanya, siapa saja yang dikenakan PTKP. Menjawab kebingungan itu, PTKP diberlakukan kepada setiap Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan di atas UMR daerah masing-masing. Besaran PTKP bisa berbeda-beda, seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Dalam pembayaran PTKP ada yang disebut sebagai tanggungan keluarga. Yang dimaksud dari tanggungan tersebut yaitu Wajib Pajak bersangkutan nantinya yang turut mengubah besaran PTKP.
Tanggungan anggota keluarga yang dimaksud yaitu keluarga dengan hubungan sedarah, keluarga semenda dan anak angkat. Keluarga semenda sendiri adalah keluarga yang terikat dalam satu pertalian kekeluargaan akibat terjadinya suatu perkawinan dalam garis keturunan lurus.
Contoh yang menjadi tanggungan PTKP yaitu ayah, ibu dan anak kandung dalam hubungan keluarga sedarah. Sedangkan hubungan garis keturunan lurus berarti mertua dan ipar. Sementara anak angkat yaitu anak tiri.
Fungsi PTKP
Bagi yang belum tahu, fungsi dibuatnya kebijakan PTKP yaitu sebagai pengurang dari penghasilan neto Wajib Pajak saat melakukan perhitungan PPh pasal 21. Tanpa PTKP, perhitungan pajak penghasilan tidak memiliki acuan dasar.
Besaran Tarif PTKP Terbaru 2022
Besaran tarif yang berlaku untuk menghitung pajak penghasilan bisa berubah setiap waktu, sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Ada beberapa faktor penyebabnya, yaitu bisa dikarenakan perubahan upah minimum atau indeks biaya hidup setiap tahun.
Faktor inflasi juga turut memengaruhi besaran tarif PTKP dari waktu ke waktu. Di tahun 2022, besaran tarif PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP. Hal ini tertuang pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7.
Untuk memahami cara menghitung penghasilan tidak kena pajak perlu mengetahui besaran tarif PTKP terbaru tahun 2022, yaitu:
- Wajib Pajak Pribadi dikenakan PTKP sebesar Rp54.000.000
- Wajib Pajak yang sudah menikah dikenakan PTKP pajak tambahan sebesar Rp4.500.000
- Penghasilan suami dengan penghasilan istri yang digabung dikenakan PTKP tambahan sebesar Rp54.000.000
- Untuk setiap tambahan anggota keluarga dikenakan PTKP pajak sebesar Rp4.500.000 dengan catatan maksimal tanggungan tiga orang. Jika lebih dari tiga orang, maka penyesuaian PTKP untuk pengurangan pajak tidak akan terjadi.
Tabel Kode PTKP Terbaru 2022
Dari tahun 2015 sampai ke tahun 2019 silam, tabel PTKP mengalami kenaikan besaran. Untuk tahun 2022, tabel PTKP yang digunakan sama dengan tabel pada tahun 2019. Wajib Pajak digolongkan ke dalam tiga golongan berbeda.
Penggolongan dibedakan berdasarkan status belum menikah atau menikah, punya anak atau tidak, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, sampai penghasilan suami dan istri digabungkan atau tidak. Supaya lebih rinci, silakan ketahui golongan Anda pada tabel tarif PTKP terbaru berikut:
Tarif PTKP Wajib Pajak Pribadi Status Lajang Kode TK (Tidak Kawin)
Kode TK | Tarif PTKP | Jenis Kelamin | Jumlah Tanggungan |
TK/0 | Rp54.000.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Tidak memiliki tanggungan anak atau semenda |
TK/1 | Rp58.500.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Memiliki satu orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
TK/2 | Rp63.000.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Memiliki 2 orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
TK/3 | Rp67.500.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Memiliki 3 orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
Tarif PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja Kode K (Kawin)
Kode K | Tarif PTKP | Jenis Kelamin | Jumlah Tanggungan |
K/0 | Rp58.500.000 per tahun | Laki-laki | Tidak memiliki tanggungan anak atau semenda |
K/1 | Rp63.000.000 per tahun | Laki-laki | Memiliki satu orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
K/2 | Rp67.500.000 per tahun | Laki-laki | Memiliki 2 orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
K/3 | Rp72.000.000 per tahun | Laki-laki | Memiliki 3 orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
Tarif PTKP dengan Penghasilan Suami dan Istri Digabung Kode KI (Kawin + Istri)
Kode KI | Tarif PTKP | Jenis Kelamin | Jumlah Tanggungan |
KI/0 | Rp112.500.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Tidak memiliki tanggungan anak atau semenda |
KI/1 | Rp117.000.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Memiliki satu orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
KI/2 | Rp121.500.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Memiliki 2 orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
KI/3 | Rp126.000.000 per tahun | Wanita/Laki-laki | Memiliki 3 orang tanggungan (misalnya anak, ayah atau ibu) |
Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Melakukan perhitungan PTKP ini bisa dilakukan sebagai simulasi sebelum membayar pajak tahunan. Saat ini banyak software yang mampu melakukan perhitungan secara otomatis guna menghindari kesalahan. Apabila Anda ingin mencoba menghitung secara manual, maka inilah langkah-langkahnya:
1. PTKP Wajib Pajak Belum Menikah
Berikut adalah perhitungan pajak untuk wajib pajak yang berstatus lajang:
Ilustrasi
Mail adalah seorang pekerja di sebuah perusahaan ternama. Ia mendapatkan gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan. Untuk sekarang, ia belum menikah sehingga masuk ke kode TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Adapun besaran kode TK/0 yaitu Rp54.000.000.
Lalu, berapa PPh pasal 21 yang ia bayarkan setiap bulan?
Cara Hitung
Dari kasus dapat diketahui bahwa penghasilan Mail adalah Rp5.000.000, maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajak lajang sebagai berikut:
Komponen Pengurang:
Biaya jabatan | 5% x 5.000.000 | Rp250.000 |
Biaya pensiun | 1% x 5.000.000 | Rp50.000 |
Total pengurang (biaya jabatan + biaya pensiun) | Rp300.000 |
Perhitungan Neto:
Penghasilan neto per bulan = 5.000.000 – 300.000 = Rp4.700.000
Penghasilan neto per tahun = 4.700.000 x 12 = Rp56.400.000
Perhitungan PTKP Kode TK/0:
Besaran PTKP TK/0 = Rp54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = 56.400.000 + 54.000.000 = Rp110.400.000
Perhitungan PPh Pasal 21:
PPh terutang 5% x 110.400.000 = Rp5.520.000 : 10 = Rp552.000
PPh pasal 21 = 552,000/12 = Rp46.000
Hasil
Dari hasil perhitungan di atas, maka Mail wajib membayar PPh pasal 21 sebesar Rp46.000 per bulan. Dalam setahun, total pajak yang dibayar menjadi Rp552.000.
2. PTKP Wajib Pajak Menikah
Berikut adalah perhitungan pajak untuk Wajib Pajak yang sudah menikah:
Ilustrasi
Mail berstatus menikah dengan seorang wanita yang bermata pencaharian sebagai ibu rumah tangga. Setiap bulan, Mail mempunyai penghasilan sebesar Rp8.000.000 dan keduanya tidak memiliki anak.
Lantas, bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak menikah dan istri tidak bekerja?
Cara Hitung
Diketahui bahwa penghasilan Mail per bulan adalah Rp8.000.000.
Komponen Pengurang:
Biaya jabatan | 5% x 8.000.000 | Rp400.000 |
Biaya pensiun | 1% x 8.000.000 | Rp80.000 |
Total pengurang (biaya jabatan + biaya pensiun) | Rp480.000 |
Perhitungan Neto:
Penghasilan neto per bulan = 8.000.000 – 480.000 = Rp7.520.000
Penghasilan neto per tahun = 7.520.000 x 12 = Rp90.240.000
Perhitungan PTKP K/0:
Besaran PTKP K/0 = Rp58.500.000
Penghasilan kena pajak setahun = 90.240.000 + 58.500.000 = Rp148.740.000
Perhitungan PPh Pasal 21:
PPh terutang 5% x 148.740.000 = Rp7.437.000 : 10 = Rp743.700
PPh pasal 21 = 743.700/12 = Rp61.975
Hasil
Jadi, PPh pasal 21 yang harus dibayarkan Mail adalah Rp61.975 per bulan alias Rp743.700 dalam setahun.
3. PTKP Wajib Pajak Menikah Punya Anak
Inilah cara menghitung PPTK yang sudah menikah, istri tidak bekerja dan mempunyai satu orang anak:
Ilustrasi
Mail sudah menikah dan mempunyai istri yang tidak bekerja. Keduanya dikaruniai oleh seorang anak. Belum lama ini, Mail naik jabatan dan memiliki penghasilan Rp10.000.000 per bulan. Status yang dipegang oleh Mail berarti termasuk dalam kode K/1. Artinya kawin dan punya 1 tanggungan (anak).
Maka, bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak menikah punya anak?
Cara Hitung
Berdasarkan ilustrasi di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan Mail per bulan yaitu Rp10.000.000.
Komponen Pengurang:
Biaya jabatan | 5% x 10.000.000 | Rp500.000 |
Biaya pensiun | 1% x 10.000.000 | Rp100.000 |
Total pengurang (biaya jabatan + biaya pensiun) | Rp600.000 |
Perhitungan Neto:
Penghasilan neto per bulan = 10.000.000 – 600.000 = Rp9.400.000
Penghasilan neto per tahun = 9.400.000 x 12 = Rp112.800.000
Perhitungan PTKP Kode K/1:
Besaran PTKP Kode K/1= Rp63.000.000
Penghasilan kena pajak setahun = 112.800.000 + 63.000.000 = Rp175.800.000
Perhitungan PPh Pasal 21:
PPh terutang 5% x 175.800.000 = Rp8.790.000 : 10 = Rp879.000
PPh pasal 21 = 879.000/12 = Rp73.250
Hasil
Jadi, PPh pasal 21 yang harus dibayarkan Mail adalah Rp73.250 per bulan alias Rp879.000 dalam setahun.
4. PTKP Warisan
Adapun cara menghitung penghasilan tidak kena pajak warisan pun begitu. Warisan yang belum dibagi oleh ahli waris tetap masuk dalam PTKP. Hal ini disebabkan karena warta yang sudah dibagi kemudian dapat disatukan kembali dengan penghasilan oleh Wajib Pajak.
Apabila hendak melakukan perhitungan PPh pasal 21, masing-masing ahli waris perlu melakukan perhitungan PTKP sebagai komponen pengurangan. Jadi, penghasilan dari harta warisan yang belum dibagikan tidak ada pengurangan PTKP.
Itu dia Ulasan Fikrirasi ID, cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. Pemerintah menerapkan aturan di mana pekerja dengan penghasilan di bawah UMR daerahnya tidak dikenakan pajak sebagai bentuk keadilan. Untuk golongan Wajib Pajak lainnya tinggal menyesuaikan dengan rumus di atas. Semoga bermanfaat.