Javaforce.com – Otoritas Keuangan (OJK) memperpanjang paket stimulus COVID-19 untuk industri keuangan non-bank (IKNB). Anto Prabowo, Deputi Direktur Humas dan Logistik OJK, mengatakan keputusan itu mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung.
Menurut Anto, kondisi tersebut masih berdampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB), serta berpotensi menghambat kinerja perusahaan di sektor tersebut. Perpanjangan stimulus diatur dalam POJK No. 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua No. 14/POJK.05/2020 Atas Peraturan Badan Jasa Keuangan Tentang Kebijakan Respons Ekonomi Terhadap Dampak Virus Corona 2019 Penyakit (Covid) ada. Spread untuk lembaga jasa keuangan non bank.
Dalam keterangan resminya, Jumat (1 Juli), dia mengatakan, “Paket stimulus ini akan diperpanjang dari berakhirnya perang pada 17 April 2022 hingga 17 April 2023.”
Anto mengatakan paket stimulus tersebut dimaksudkan untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja perusahaan serta menghindari potensi gangguan di akhir periode kebijakan. anti-pertandingan Dampak penyebaran Covid-19 terhadap LKNB.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Respons Ekonomi Terhadap Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 19 Pada Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang kemudian diubah menjadi POJK No.58/POJK.05/ 2020 telah
Peraturan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan restrukturisasi keuangan hingga 27 Desember 2021. Restrukturisasi keuangan mencapai Rp 218,95 triliun, dengan jumlah kontrak yang disetujui hingga 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Aturan baru ini memberikan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap ketentuan aturan sebelumnya dan, antara lain, memperpanjang batas waktu penyampaian laporan berkala oleh LJKNB kepada OJK atau oleh LJKNB untuk dipublikasikan atau dipublikasikan kepada publik selama lima hari kerja. Triwulanan dan tengah tahunan sejak tanggal jatuh Fikrirasy.ID laporan berkala bulanan
Setelah itu, 10 hari kerja sejak tanggal berakhirnya kewajiban pelaporan berkala yang disampaikan secara triwulanan, dan 1 bulan sejak tanggal berakhirnya kewajiban pelaporan tahunan.
Kemudian, dalam mekanisme pelaksanaan uji kesesuaian dan kesesuaian, melaksanakan dan menjelaskan penyajian atau penyajian kesesuaian dan proses pengujian kesesuaian bagi calon LKNB, khususnya melalui pertemuan tatap muka di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh: OJK atau pers. rapat video.
Ditambahkannya, “OJK dapat meminta calon pihak kunci LKNB untuk mempresentasikan atau menjelaskan dan menjelaskan melalui pertemuan tatap muka di kantor OJK atau tempat lain yang ditentukan oleh OJK dalam kondisi tertentu,” tambahnya.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja melalui fasilitas modal usaha harus memenuhi persyaratan yang meliputi nilai pembiayaan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 kepada setiap debitur dan agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan atau alat berat. pembiayaan kurang dari Rp50 juta).
Setelah itu, kelayakan debitur diperiksa melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah menerima tanda pendaftaran usaha dari otoritas keuangan, dan dilakukan analisis kelayakan solvabilitas debitur.
Sementara itu, sebagai hasil dari evaluasi aktuaria untuk periode 31 Desember 2020, jika dana pensiun pemberi kerja yang merupakan program pensiun manfaat pasti berada pada tingkat pendanaan tersier, aturan evaluasi aktuaria untuk pensiun pemberi kerja adalah sebagai berikut:
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak dapat melakukan penilaian aktuaria pada tahun 2021 selama memenuhi kriteria. Surat dari pendiri DPPK yang berwenang untuk dibayar oleh pendiri DPPK dan surat dari pendiri DPPK yang bersedia menambah dana jika diperlukan agar DPPK dapat memenuhi segala kewajibannya.
Stimulus tersebut juga berlaku bagi penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Jika disetujui oleh pemberi pinjaman, dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi yang diajukan kepada pemberi pinjaman oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19.
Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK setiap bulan sesuai dengan format POJK ini.
Ia menyimpulkan, “POJK ini berlaku hingga 17 April 2023, tidak termasuk kebijakan terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, kesesuaian dan pengujian kepatutan, serta mekanisme komunikasi perusahaan asuransi,” pungkasnya.
Editor: Vanu Adikara
Reporter: Romeis Vinekasri
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Covid-19 masih merebak, OJK perpanjang stimulus kredit IKNB
Dari Situs Fikrirasy ID