Pelaku diduga anggota TNI, dan Pomdam IM menindaklanjuti dengan pembakaran rumah pelapor.

Fikrirasy.ID – Pembakaran rumah jurnalis di Aceh memasuki babak baru. Pelaku diduga anggota TNI.

Terkait hal itu, Direktur Intelijen Komando Militer (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat mengatakan Polisi Militer (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti peristiwa pembakaran tersebut.

Pada Senin (11 Oktober 2021), Kolonel Arh Sudrajat dari Banda Aceh mengatakan, “Polisi Aceh telah menyerahkan dokumen terkait kebakaran di rumah jurnalis di wilayah Aceh tenggara kepada Iskandar Muda Pomdam.”

Setelah menerima komisi berkas perkara dari Penyidik ​​Polda Aceh, Kolonel Iskandar Muda Pomdam akan melakukan penyelidikan dari barang bukti awal yang ada, kata Kolonel Arh Sudrajat.

Baca juga:
Perubahan warna kendaraan, mod 3 elemen TNI AD menghilangkan bukti setelah bertabrakan dengan parkit

Sebelumnya, pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bekerja di wilayah Aceh tenggara, dibakar oleh orang tak dikenal.

Setelah itu, penyidik ​​Polres Aceh mengambil alih kasus tersebut di Polres Asia Tenggara.

Selain itu, penyidik ​​juga mengirimkan Surat Perintah Inisiasi Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Asia Tenggara (Kezari).

Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan penyidik ​​telah menyerahkan berkas perkara kepada Iskandar Muda Pomdam dengan tuduhan membakar rumah wartawan di kawasan Aceh tenggara.

“Jika melihat hasil penyidikan dan judul kasus, dugaan pelaku terkait dengan faktor TNI,” katanya.

Baca juga:
Ini bukti dari kendaraan tabrak lari yang menewaskan parkit di Nagreg

Winardy mengatakan penyidik ​​menyerahkan berkas perkara kepada korban. Korban juga mengetahui bahwa kasus tersebut dialihkan melalui SP2HP ke Pomdam Iskandar Muda.

Dia mengatakan, pengambilalihan itu bukan karena ketidakmampuan kepolisian Aceh Tenggara menyelesaikan kasus kebakaran rumah seorang agen media.

Baca Juga:  Maisaroh geram karena rumah orang tuanya dijadikan alamat kantor PDRI.

Namun pendelegasian penanganan kasus tersebut karena adanya pertimbangan dan kebaruan baru yang memerlukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Ia mengatakan, “Dalam prosesnya, penyidik ​​dari Bareskrim Polda Aceh memeriksa kembali para saksi dan menyusun nama kasus.” (di antara)



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Pelaku diduga anggota TNI, dan Pomdam IM menindaklanjuti dengan pembakaran rumah pelapor.

Dari Situs Fikrirasy ID