Simak aturan lengkapnya untuk naik kereta selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Fikrirasy.ID.CO, Jakarta Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api selama liburan Natal dan Tahun Baru memperhatikan sejumlah persyaratan. Kementerian Pertanahan, Prasarana, dan Perhubungan menerbitkan Peraturan Pemberlakuan Nomor 112 Tahun 2021 yang mengatur penumpang bepergian di dalam negeri dengan kereta api selama liburan akhir tahun dan Tahun Baru.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah spread. covid-19 mengaku memegang kendali. Peraturan ini membatasi pergerakan orang selama liburan panjang.

“Setelah implementasi PPKM Dalam keterangannya pada Jumat malam, 17 Desember 2021, Danto Restyawan, Direktur Angkutan dan Angkutan Kereta Api, mengatakan dalam keterangannya.

Buletin ini berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penumpang.

  • Pelancong antarkota berusia 17 tahun ke atas harus menunjukkan kartu vaksinasi primer dan sekunder mereka.
  • Penumpang KA antarkota harus menunjukkan hasil negatif untuk sampel tes RT-PCR dalam waktu 3 x 24 jam atau negatif untuk sampel rapid test antigen dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. sebelum keberangkatan.
  • Penumpang di bawah usia 12 tahun harus menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR negatif dengan sampel diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang dalam kategori ini dibebaskan dari persyaratan Kartu Vaksin.
  • Penumpang dewasa berusia 17 tahun ke atas yang tidak memiliki sertifikat imunisasi atau belum divaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan melakukan perjalanan dalam batas administratif provinsi/provinsi/kota di negara tersebut.
  • Penumpang KA harus menggunakan aplikasi PeduliLindung, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
  • Penumpang KA komuter di daerah atau daerah padat tidak diharuskan menampilkan hasil tes negatif Antigen Rapid Test, tetapi harus menggunakan aplikasi PeduliLindung. Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksinasi pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindung. Persyaratan ini tidak berlaku untuk penumpang di bawah usia 12 tahun.
Baca Juga:  Perekonomian nasional masih perlu mendorong pertumbuhan yang lebih cepat

Selain penumpang, surat edaran Kementerian Perhubungan mengatur pengoperasian kereta api. Ketentuan berikut berlaku:

  • Kapasitas KA antarkota dibatasi maksimal 80%.
  • Kapasitas kereta api regional dan kota dibatasi maksimal 70%.
  • Kapasitas kereta api untuk perjalanan harian atau komuter dalam area atau wilayah padat hingga 45%.

Baca lebih lanjut: Aturan perjalanan lengkap untuk liburan Natal dan Tahun Baru 2022



Terimakasih Ya sudah membaca artikel Simak aturan lengkapnya untuk naik kereta selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Dari Situs Fikrirasy ID