Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target penerimaan negara dalam APBN 2022 yang mencapai Rp1.846,1 triliun tidak memperhitungkan dampak dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
“Menanggapi UU APBN yang telah ditetapkan bersama DPR, kami melihat implementasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sisi penerimaan negara. menghitung “Itu belum menjadi pertimbangan untuk target penjualan 2022,” kata Sri Mulyani di kantor kepresidenan Jakarta, Senin. 29 November 2021.
Dalam agenda reformasi perpajakan yang sedang berlangsung, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah upaya untuk membantu pencapaian pajak nasional, terutama target perpajakan tahun 2022.
“Dalam reformasi pajak ini, kami akan memperluas basis pajak dan mengukur serta memilih insentif keuangan. Ekosistem Logistik Nasional Memperbaiki sistem logistik nasional. Sri Mulyani mengatakan akan mendongkrak pendapatan dari sumber daya alam, terutama ketika harga bahan baku membaik.
Penerimaan pajak nasional ditargetkan mencapai Rp 1.846,1 triliun pada tahun 2022, yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.510 triliun dan penerimaan pajak negara tidak kena pajak (PNBP).PNBP) subsidi sebesar Rp335,6 triliun dan Rp0,56 triliun.
Sementara itu, dari sisi belanja negara, pemerintah menganggarkan Rp2.714,2 triliun untuk belanja negara pada 2022, di mana belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.944,5 triliun dan transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp769,6 triliun. .
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Menargetkan pendapatan Rp 1.846 T pada 2022, Sri Mulyani tidak memasukkan dampak UU HPP.
Dari Situs Fikrirasy ID