Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Perusahaan (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berisi pembatasan sementara orang asing yang masuk ke Indonesia untuk mencegah jenis baru COVID-19 dikeluarkan pada tahun virus.
SE yang ditandatangani oleh Pj Dirjen tersebut mengatakan, “Untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona jenis baru (COVID-19) B.1.1.529, masuk ke Indonesia untuk sementara dibatasi oleh orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah tersebut. dari negara-negara tertentu.” ada tertulis Prof Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Imigrasi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Keimigrasian/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Bagian Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Direktur Rumah Detensi Imigrasi perlu melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.
Pertama, untuk sementara kami menolak masuk ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini atau Nigeria dalam waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
Baca juga: WHO Harus Waspada Beri Nama Strain Baru Omikron COVID-19 di Afrika Selatan
Baca juga: Afrika Selatan: Larangan bepergian pada jenis baru COVID tidak dapat dibenarkan
Kedua, penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria ditangguhkan.
Selain itu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikecualikan bagi orang asing yang menghadiri pertemuan terkait Presiden Indonesia di G20.
Penerbitan SE ini untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat guna mencegah penyebaran virus jenis baru COVID-19 B.1.1.529.
Kemudian, buletin dikeluarkan untuk meningkatkan protokol kesehatan untuk mencegah “kasus masuk” dari jenis baru COVID-19 B.1.1.529.
Surat Edaran tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut setelahnya.
Terakhir, ruang lingkup Buletin ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi keimigrasian guna mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus jenis baru COVID-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia.
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Antara 2021
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Kementerian Kehakiman membatasi masuknya orang asing untuk mencegah jenis infeksi virus corona baru (COVID-19)
Dari Situs Fikrirasy ID