zawafos.com – Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan kombinasi kebijakan yang disebut BI-Fast Payment. Hal ini dilakukan untuk mengimplementasikan cetak biru sistem pembayaran Indonesia 2025.
Filianingsih Hendrata, Vice President of BI Payment Systems Policy Department, mengatakan, “BI Fast sendiri merupakan sistem pembayaran transaksi 24/7 real-time yang memungkinkan penyelesaian transaksi lebih cepat.
Filianingsih mengatakan dalam keterangan tertulis, “BI Fast menyediakan layanan real-time, 24/7 dengan tingkat keamanan dan efisiensi yang tinggi untuk mendukung perkembangan ekonomi keuangan digital dan membentuk cetak biru sistem pembayaran Indonesia 2025.” , Jumat (25/11).
Fili mengatakan, salah satu keunggulan sistem BI Fast dibandingkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebelumnya adalah kecepatan pembayaran atau penyelesaian transaksi untuk menyediakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal. BI mengklaim proses pembayaran melalui BI Fast hanya membutuhkan waktu 25 detik.
Ia berharap BI Fast akan memfasilitasi industri dan integrasi ekonomi keuangan digital secara end-to-end.
“BIFAST merupakan salah satu syarat pembayaran lintas negara, berbagai kebijakan di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran, serta pengelolaan uang rupiah dalam rangka persiapan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, serta mendukung terciptanya ekosistem digital. Untuk memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Editor: Mohammad Noor Ashkin
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Penguatan ekonomi digital, peluncuran kebijakan BI, BI-Fast Payment
Dari Situs Fikrirasy ID