Fikrirasy.ID.CO, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Hal ini sebagai tanggapan atas larangan ekspor batu bara yang baru-baru ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Larangan ini berlaku selama satu bulan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2022, dan akan dievaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022.
“Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menjamin kebutuhan energi primer khususnya di PLN” Batu bara bisa puas. Dukungan ini membantu kami menghindari potensi pemadaman listrik bagi 10 juta pelanggan PLN kami,” kata Agung Murdifi, Vice President Corporate Communications and Social and Environmental Responsibility PLN, dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Januari 2022.
Sebelumnya, larangan ini tertuang dalam surat dari Dirjen Mineral dan Batubara. ESDM Ridwan Jamaludin, tanggal 31 Desember 2021. Larangan itu diberlakukan pada hari yang sama setelah menerima surat dari Dirut PLN yang menyatakan bahwa pasokan batu bara perusahaan saat ini sangat terbatas.
Ridwan mengatakan kelangkaan ini akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, dari masyarakat umum hingga industri.
Leadwan menambahkan, jika larangan ekspor tidak diterapkan, hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya listrik sekitar 10.850 MW akan dimatikan. Menurut dia, pasokan batu bara yang aman dari PLTU PLN beroperasi lebih dari 20 hari.
Dari 5,1 juta metrik ton (MT) yang dialokasikan pemerintah, hanya 35.000 MT (kurang dari 1%) yang terpenuhi hingga 1 Januari 2022. “Jumlah ini tidak bisa mencukupi kebutuhan masing-masing PLTU yang ada. Jika tidak segera diambil tindakan strategis, akan terjadi pemadaman yang meluas,” kata Ridwan.
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Larangan Ekspor Batubara, PLN: Dijamin Penuhi Kebutuhan Energi Primer
Dari Situs Fikrirasy ID