Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Ogan Komering Ulu (Oke) Jelajahi acara Sumatera Selatan, Selatan memperkosa Tersangka MS (50), seorang guru pesantren, telah mengajukan gugatan terhadap seorang siswa berinisial S (9) untuk memastikan tidak ada korban pelecehan seksual lainnya.
Kapolsek OKU Selatan Muara Dua AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, Sabtu, pihaknya telah menetapkan Microsoft sebagai tersangka pemerkosaan korban yang terjadi pada 21 April 2021.
“Berdasarkan bukti yang cukup, pada Kamis (30/12), pemilik dan guru Pondok Pesantren Kabupaten Namoku ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya,” katanya. dia menjelaskan seperti yang dia kutip di antara, Sabtu (1/1).
Polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mereka sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bukti tambahan, khawatir siswa lain di pondok pesantren dapat menjadi korban tidak bermoral dari tindakan pelaku.
Tersangka, warga OKU Timur Kabupaten Buay Pemaca Kecamatan Sidodadi, diketahui merupakan pelaku berulang kali kejadian yang sama tahun 2006 silam. Dalam kasusnya sendiri pada tahun 2006, tersangka divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Ia mengatakan, “Sejauh ini baru ada satu korban. Namun kasus ini masih berlanjut karena mungkin ada korban lain di asrama.”
Indra Arya menjelaskan, kasus pemerkosaan santri terkuak setelah warga ponpes kaget mengetahui korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes setempat, Selasa (21/12).
Warga pondok pesantren kaget tidak ada yang mengetahui kehamilan S, mengingat korban belum menikah, dan melaporkannya ke polisi.”
Dalam pemeriksaan, S akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami pelecehan seksual oleh tersangka MS di asrama sebuah pondok pesantren setempat saat berlibur untuk merayakan bulan suci Ramadhan pada 21 April 2021.
Hampir semua santri kembali ke rumah masing-masing, dan asrama yang kosong itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul korban pelecehan seksual saat mereka sendirian di kamar.
Ia mengatakan, “Untuk penyidikan lebih lanjut, kami mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa selembar sarung. Tersangka sendiri akan divonis lima tahun penjara karena pemerkosaan berdasarkan Pasal 285 KUHP.” dikatakan.
(Sai/saya)
[Gambas:Video CNN]
Terimakasih Ya sudah membaca artikel Polisi OKU Selatan Selidiki Pemerkosaan Siswa oleh Guru Pesantren
Dari Situs Fikrirasy ID