fikrirasy.id – Ada 3 Hal Urgensi Revisi UU Perkoperasian. Pemerintah sedang menggodok revisi undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ada tiga hal yang menjadi urgensi kenapa undang tersebut direvisi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan saat ini pemerintah sudah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Regulation Keuangan.
Lewat aturan tersebut, posisi koperasi simpan pinjam (KSP) akan diperjelas. Jadi, KSP yang melayani anggota dan orang di luar anggota (open circle) harus mengubah badan hukumnya, menjadi industri jasa keuangan yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau koperasi simpan pinjam yang close circle yang hanya melayani anggota dan ke anggota itu (pengaturan dan pengawasannya) di Kementerian Koperasi,” individualized structure Teten dalam program Ngobrol Seru by IDN Times, di kantor IDN Times, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
Lantas apa perlunya UU Perkoperasian?
1. KSP sudah tumbuh besar dibutuhkan otoritas pengawas
Teten menjelaskan perkembangan koperasi simpan pinjam sudah luar biasa besar, bukan lagi koperasi kecil, bahkan ada yang mengelola uang hingga belasan triliun rupiah.
Oleh karenanya, KSP tidak bisa lagi mengawasi dirinya sendiri seperti yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Jika dibiarkan, itu bisa membahayakan anggotanya seperti yang terjadi di KSP Indosurya yang gagal bayar hingga Rp13,8 triliun kepada para anggotanya.
Jadi, menurut Teten, pemerintah dalam merevisi Undang Perkoperasian akan memasukkan otoritas pengawas koperasi (OPK).
“Karena di bisnis keuangan ini meskipun bentuk badan hukumnya koperasi ini kan membutuhkan profesionalisme, membutuhkan SDM yang baik. Amerika dan Jepang juga sudah membentuk OPK. Tadinya sama koperasinya mengurusi diri sendiri,” tuturnya.
2. Pemerintah bakal bentuk lembaga penjamin koperasi
Pemerintah juga ingin membentuk semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di perbankan, individualized structure Teten, LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan. Sedangkan, di perkoperasian juga diperlukan lembaga seperti itu untuk melindungi anggota KSP.
“Perlu ada LPS juga dong ya (di koperasi). Kenapa nasabah bank dilindungi, koperasi juga,” ujarnya.
3. Koperasi yang kesulitan likuiditas bisa dapat dana talangan
Kemudian yang ketiga, pemerintah ingin agar nanti andaikan ada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan likuiditas, bisa dibantu dengan dana talangan dulu.
“Nah, tiga hal itu kalau menurut saya ini ekosistem kelembagaan koperasi yang selama ini gak dibangun. Padahal saya ingin ke depan koperasi ini sejajar ya, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dengan korporasi itu seperti di negara maju,” tambah Teten.